TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengaku belum mengetahui bahwa Ramlan Butarbutar, terduga pelaku perampokan sadis Pulomas, masih berstatus tersangka dalam perampokan di Depok. Ramlan dapat bebas berkeliaran karena Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok meminta pembantaran atau menangguhkan penahanan sementara dengan alasan kesehatan.
"Saya belum mendalami itu. Saya akan dalami lagi informasi itu untuk kami berikan keterangan hasil dari pendalaman," kata Iriawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Desember 2016.
BACA: Ramlan Butarbutar Tersangka yang Dibantarkan
Iriawan justru mendapatkan informasi dari Kapolres Depok, bahwa kasus Ramlan sudah masuk ke tahap pengadilan, bahkan telah mendapatkan vonis hukuman delapan bulan. "Yang jelas, Kapolres Depok mengatakan demikian," kata Iriawan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Priatmaji menuturkan Ramlan cs merampok rumah warga negara Korea Selatan bernama Wang Shu Lin, 55 tahun, di Perumahan Griya Telaga Permai Blok 2 Nomor 12, Tapos, Depok, Selasa, 11 Agustus 2015. Ia masuk bersama tiga anak buahnya, yakni Jhony Sitorus, Posman H. Andi alias Sihombing, dan Pendi Rajagukguk. "Rajaguguk menjadi DPO," ujarnya.
BACA: Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sadis Pulomas
Ia menambahkan, dari tiga orang yang berkasnya dimajukan, berkas Ramlan dipisah dengan Jhony dan Posman. Sebab, Ramlan menderita sakit ginjal sehingga Reskrim Polresta Depok meminta pembantaran untuk tersangka yang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Permohonan pembantaran kepada Rumah Sakit Polri Kramat Jati dilakukan pada 2 September 2015 oleh Kepala Satreskrim Polresta Depok dengan nomor B/1530/IX/2015 seiring berjalannya penyidikan.
Setelah berkas tersangka dipisah, kata dia, tidak ada tindak lanjut dari Polresta Depok. "Jadi berkas Ramlan kami kembalikan lagi setelah P21, tapi tidak ada tindak lanjut lagi," ujar Priatmaji. "Ramlan belum masuk ke penuntutan." Adapun Jhony divonis 7 tahun penjara dan Posman 6 tahun penjara pada 25 Februari 2016.
Dalam perampokan di Pulomas, Senin, 28 Desember 2016, kawanan Ramlan menyekap 11 penghuni di kamar mandi tak berventilasi. Akibatnya, enam orang meninggal kehabisan napas.
EGI ADYATAMA | IMAM HAMDI