Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini, Dua Terdakwa Pembunuhan Eno Farihah Hadapi Vonis  

image-gnews
Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan dua terdakwa pembunuhan Eno Farihah, buruh PT Polyta Global Mandiri. MARIFKA WAHYU HIDAYAT
Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan dua terdakwa pembunuhan Eno Farihah, buruh PT Polyta Global Mandiri. MARIFKA WAHYU HIDAYAT
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Rabu 8 Februari 2017, akan menggelar sidang putusan terhadap Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk, terdakwa pembunuhan Eno Farihah, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dua terdakwa itu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

"Hari ini sidang putusan," ujar kuasa hukum terdakwa, Sunardi, kepada Tempo, Rabu, 8 Februari 2017.

Sunardi mengatakan persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00-12.00. Sebelumnya, pengacara terdakwa, Sunardi dan Tintus Ariyanto, telah menyampaikan pembelaan (pledoi) untuk bisa meloloskan kliennya dari hukuman mati dalam persidangan sebelumnya.

Baca: Kasus Pembunuhan Enno, Ibunda Kisahkan Malam Penangkapan RAI

Tintus mengatakan tuntutan jaksa tersebut tergolong memberatkan bagi dua kliennya yang masih berusia muda. Karena itu, kata Tintus, dalam pembelaan, mereka mengajukan permohonan agar terdakwa mendapatkan keringanan hukuman.

Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang terdiri dari M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Aditia, dan Agus Kurniawan menyatakan pembunuhan sadis yang dilakukan kedua terdakwa terencana, sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eno Farihah, 19 tahun, karyawan pabrik plastik di Kosambi, diduga dibunuh secara sadis oleh Imam, Arifin, dan RAI, 15 tahun. RAI sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.

Persidangan RAI sudah lebih dulu diselesaikan karena masih anak-anak. Majelis hakim menilai RAI terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding RAI ditolak Pengadilan Tinggi Banten.

Tiga pelaku yang mengaku tidak saling kenal diduga melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrem terhadap korban di kamar mes PT Poly Global Mandiri di Desa Jati Mulia, Kosambi. Pembunuhan terjadi pada Kamis malam, 12 Mei 2016.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

6 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

7 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

7 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

9 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

10 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

17 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

22 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.