TEMPO.CO, Jakarta – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, memberikan klarifikasi bernada menyindir mengenai pemanggilan dirinya oleh Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. “Saya menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di Polsek Tanah Abang karena teliti sekali mereka bisa menemukan kasus empat tahun yang lalu,” katanya, Jumat, 10 Maret 2017.
Menurut Sandiaga, jika polisi lainnya seteliti Polsek Tanah Abang, hukum di Indonesia akan semakin baik karena sangat teliti. “Tim hukum saya tidak menemukan (kasus) ini, dan ini saya apresiasi. Luar biasa kerjanya,” ujarnya.
Baca: Pilkada DKI Putaran 2, Sandiaga Patok Dana Kampanye Rp 25 Miliar
Sandiaga berujar, sebelum maju dalam bursa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dia dan tim hukumnya sudah memastikan diri tidak tersangkut kasus apa pun. “Kata kuasa hukum saya ‘clear, Bos, clear’. Nah sekarang ketemu satu kasus yang ada di Polsek Tanah Abang,” ucapnya.
Dia juga menantang tim hukumnya untuk mencari potensi kasus yang dapat menjeratnya ketika dia melangsungkan kampanye pemilihan kepala daerah. “Karena saya nggak mau selama 18 bulan saya jalan itu saya harus dipanggil-panggil urusan (hukum),” tuturnya.
Simak: Bertemu Hary Tanoe, Sandiaga: Kalau Dibantu Alhamdulillah
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ini tidak ingin memberikan keterangan lebih lanjut mengenai permasalahan yang membuat dirinya dipanggil oleh Kepolisian. “Masalahnya itu sekarang sudah masuk di ranah hukum. Jadi saya tidak bisa memberikan keterangan yang permasalahannya sudah ada dalam hukum,” ujar Sandiaga.
Pada Rabu, 8 Maret 2017, Sandiaga mendapat surat panggilan dari Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia dipanggil sebagai saksi berdasarkan surat panggilan bernomor Spgl/S-14/III/2017/Sektro TA atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dini Indrawati Septiani yang terjadi pada 2013 di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
CHITRA PARAMAESTI