TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat aktivis tersangka perbuatan makar sebelum Aksi 313. Dari tangan tersangka makar, polisi menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
“Ada sejumlah dokumen yang diamankan,” kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di depan Istana Negara, Jumat, 31 Maret 2017. Meski begitu, Boy mengaku belum tahu isi dokumen tersebut.
Baca: Polisi: Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap dengan Dugaan Makar
Saat ini, kata Boy, kelima aktivis itu masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Di sana, pemeriksaan dokumen juga sedang dilakukan. Boy berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan besok.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya telepon seluler milik para tersangka.
Boy mengatakan kasus makar kelima aktivis itu tidak berhubungan dengan kasus makar sebelumnya. “Beda, tidak berkait. Terputus, masing-masing,” kata Boy.
Baca juga: GNPF MUI: 100 Pengacara Siap Bela Sekjen FUI Al Khaththath
Polda Metro Jaya menangkap lima aktivis pada Jumat dinihari. Salah seorang yang tertangkap adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Mereka dikenai Pasal 107 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Makar.
EGI ADYATAMA