TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Padjajaran Muradi mengatakan sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan ada efeknya secara politis.
Muradi menyarankan agar persidangan sebaiknya ditunda sampai setelah hari pencoblosan pada 19 April 2017. "Langkah bijaknya memang menunda dulu, agar pasangan calon bisa fokus," kata Muradi kepada Tempo saat dihubungi, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Sidang Tuntutan Ahok Diundur, Kuasa Hukum: Kami Siap Kapan Pun
Muradi menuturkan, bila tidak ditunda akan mengganggu pasangan calon. Alasannya, apa pun putusan yang dibacakan jaksa akan mempengaruhi suara dari kedua belah pihak saat pencoblosan. “Dari perspektif keamanan cukup rentan, akan gaduh," ujar Muradi.
Menurut Muradi, sebaiknya memang sebelum pencoblosan kedua pasangan calon Pilkada DKI memfokuskan diri pada sosialisasi visi-misi kepada masyarakat, terutama kepada sebagian pemilih pasangan Agus Harimurti- Sylviana Murni yang belum memastikan pilihannya.
Jika pembacaan tuntutan dilakukan sebelum pencoblosan, ujar Muradi, apa pun yang dibacakan Jaksa, akan membuat partisipasi masyarakat naik. Jika Ahok dituntut hukuman berapa tahun pun, akan mengakibatkan pemilih Anies-Sandi meningkat. "Ini tidak fair,"ucap Muradi
Bahkan, kata Muradi, pengaruhnya terhadap suara berada di angka 5-25 persen. Muradi memprediksi pemenang Pilkada DKI hanya akan berselisih 5 persen, sehingga pengaruhnya akan besar terhadap salah satu calon.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan mengeluarkan surat saran penundaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Surat saran itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam surat itu tertera saran agar sidang pembacaan keputusan ditunda hingga pemungutan suara selesai pada 19 April 2017.
Baca juga: Sidang Ahok Ditunda, Polisi Hentikan Kasus Anies-Sandi
Alasan utama surat itu dibuat adalah untuk memastikan keamanan dan kondusifitas di Jakarta dan memastikan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara tidak terganggu.
DIKO OKTARA