TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rolas Sitinjak, mengaku siap kapan pun sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama dilaksanakan.
Menurut Rolas, tidak ada bedanya pembacaan tuntutan antara sesuai dengan jadwal semula atau diundur seusai pencoblosan pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017. "Kami siap, mundur atau tidak, bagaimana baiknya saja bagi bangsa dan negara," katanya kepada Tempo saat dihubungi pada Jumat, 7 April.
Baca: Alasan Kapolda Metro Minta Pengadilan Tunda Sidang Tuntutan Ahok
Ketika ditanyakan mengenai hitung-hitungan terhadap suara ke Ahok jika sidang itu diundur atau tetap, Rolas menilai tidak berpengaruh. Rolas menegaskan kapan pun sidang tersebut dilakukan, pihaknya sudah bersiap menghadapinya. "Kami percaya persidangan akan adil," ujarnya.
Rolas percaya masyarakat Jakarta sudah cerdas dalam menentukan pilihan dan tak terpengaruh dengan persidangan, yang diundur atau tidak. "Masyarakat sudah pintar. Intinya, kami siap apa pun yang terjadi," tuturnya.
Menurut Rolas, pihaknya sudah siap mendengarkan pembacaan tuntutan dan ingin melihat apa yang akan dibacakan jaksa. Setelah itu, tim kuasa hukum Ahok akan menentukan langkah berikutnya untuk menanggapi tuntutan tersebut.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan mengeluarkan surat saran penundaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Ahok. Surat saran itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam surat itu, tertera saran agar sidang ditunda hingga pemungutan suara selesai pada 19 April 2017. Padahal, berdasarkan jadwal, seharusnya sidang dilanjutkan pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Sidang Ahok Ditunda, Polisi Hentikan Kasus Anies-Sandi
Alasan utama surat itu dibuat adalah untuk memastikan keamanan dan kekondusifan di Jakarta. Serta memastikan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara tidak terganggu.
DIKO OKTARA