TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan menerbitkan maklumat bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti, Senin, 17 April 2017. Isinya, imbauan agar tak ada mobilisasi massa pada hari pemungutan suara pada pilkada DKI Jakarta, Rabu, 19 April 2017.
Maklumat itu disebarkan, salah satunya, lewat akun Instagram resmi Humas Polda Metro Jaya. Ada tiga poin yang dijelaskan terkait dengan larangan itu. Poin pertama menjelaskan tentang potensi adanya konflik jika terjadi mobilisasi massa.
”Setiap orang dilarang melakukan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apa pun, yaitu yang akan datang ke TPS Jakarta bukan untuk menggunakan Hak pilihnya, karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat terintimidasi, baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara pemilukada, yaitu KPU DKI Jakarta dan pengawas pemilukada yang berwenang, yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya,” demikian isi poin pertama.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, maklumat itu berlaku selama masa pilkada hingga hari pencoblosan. “Artinya, selama masa pilkada ini kan tinggal dua hari. Kami imbau masyarakat agar tidak usah ke Jakarta,” kata Argo saat dimintai konfirmasi Tempo.
Dalam surat itu, Kapolda juga menegaskan akan menindak tegas masyarakat non-Jakarta yang berkeras datang. Hal ini tertuang dalam poin kedua dan ketiga maklumat itu.
”Polri, TNI, dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali. Dan, bila sudah ada di Jakarta, akan dikembalikan ke daerah masing-masing,” demikian isi poin kedua surat itu.
Pada poin ketiga, maklumat itu menyatakan akan memberi sanksi sesuai dengan prosedur hukum kepada warga yang masih memaksa dan tetap datang ke Jakarta. Tindakan tegas juga akan dilakukan kepada mereka yang melanggar hukum.
Surat ini dikeluarkan per hari ini, Senin, 17 April 2017. Kapolda Metro Jaya, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua Bawaslu ikut menandatangani maklumat ini.
EGI ADYATAMA