Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petisi Ahok, Alumni Harvard Serukan Keadilan Meski Langit Runtuh  

image-gnews
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas Islam lainnya berorasi di depan Gedung Kementerian Pertanian tempat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok disidangkan, Jakarta, 25 April 2017. Massa menuntut agar Ahok segera dihukum penjara atas kasus penistaan agama. TEMPO/Frannoto
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas Islam lainnya berorasi di depan Gedung Kementerian Pertanian tempat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok disidangkan, Jakarta, 25 April 2017. Massa menuntut agar Ahok segera dihukum penjara atas kasus penistaan agama. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus mengalir. Setidaknya 26 alumni dari Harvard University di Indonesia menyatakan bahwa tidak ada penistaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 2016. Salah satu inisiator petisi, Dini Shanti Purwono yakin dukungan masyarakat akan terus mengalir hingga sidang putusan nanti.

“Ini dapat menjadi dukungan moral bagi hakim untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia.” Dini menyampaikan melalui keterangan tertulisnya, kemarin, Selasa, 2 Mei 2017. Ia berharap dengan petisi ini majelis hakim bisa tegas dan yakin, tanpa terpengaruh oleh intimidasi yang mengandalkan massa atau mobokrasi.

Baca: 26 Alumni Harvard Inisiasi Petisi Ahok Tidak Menista Islam

Dalam sidang putusan nanti, Dini berharap majelis hakim tetap berpegangan pada asas fiat justitia et pereat mundus, menegakkan keadilan meski langit runtuh. Menurut Dini, para inisiator petisi berharap putusan hakim yang seadil-adilnya berdasarkan murni hukum dan fakta peradilan.

Hal Serupa juga disampaikan praktisi hukum Todung Mulya Lubis. Menurut dia, dukungan bukan hanya soal Ahok, melainkan adanya pandangan bahwa perlu ada penyelamatan supremasi hukum tanpa terpengaruh intimidasi massa.

Todung mencontohkan pengadilan korupsi yang ditekan oleh massa yang meminta koruptor dibebaskan. “Apakah kita akan biarkan aksi intimidasi massa berhasil membebaskan koruptor dari jeratan hukum?” ujar Todung.

Menurut Todung, sejak awal kemerdekaan para pendiri negara sudah percaya pada supremasi hukum. Sehingga, setelah merdeka Indonesia bukan lagi negara yang menerapkan pengadilan jalanan atau lewat intimidasi massa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hukum adalah hukum, dan pengadilan yang bebas dari mobokrasi adalah bentuk kemajuan peradaban Indonesia.” Karena itu alumni Harvard mendukung agar pengadilan benar-benar mengambil keputusan secara adil dan tidak perlu takut atas initimidasi.

Para inisiator petisi ‘Ahok Tidak Menista Agama’ adalah:

1. Bambang Harymurti, Mason Fellow, Fulbright Scholar, Harvard Kennedy School, MPA 1991
2. Dini Purwono, Fulbright Scholar, Harvard Law School, LLM 2002
3. Yenny Wahid, Mason Fellow, Harvard Kennedy School, MPA 2003
4. Todung Mulya Lubis, Harvard Law School, LLM 1988
5. Melli Darsa, Harvard Law School: LLM 1994, East Asian Legal Studies Visiting Scholar 2010
6. Nona Pooroe Utomo, Fulbright Scholar, Harvard Graduate School of Education, Ed.M 1992
7. Ali Kusno Fusin, Harvard Business School, OPM 2016
8. Gatot Soemartono, Harvard Law School, LLM 1997
9. Nugroho Budi Satrio Sukamdani, Post Graduate Harvard Business School PGL1, 1998
10. Ludi Mahadi, Harvard Kennedy School, MPA 2010
11. Adrianus Waworuntu, Fulbright Scholar, Harvard Graduate School of Arts and Sciences, MA 1992
12. MSM Ondi Panggabean, Harvard Law School, LLM 1991
13. Philip S. Purnama, Harvard Business School, MBA 1997
14. Endy Bayuni, Nieman Fellow 2004, Harvard University
15. Danny I. Yatim, Fulbright Scholar, Harvard Graduate School of Education, Ed.M 1992
16. Togi Pangaribuan, Harvard Law School, LLM 2011
17. Zenin Adrian, Harvard Graduate School of Design, M.Arch 2007
18. Darwin Silalahi, Harvard Business School, AMP 2003
19. Wawan Mulyawan, Harvard Business School, OPM28 1999
20. Brigitta Aryanti, Harvard Kennedy School, MPAID 2014
21. Wahyu Dhyatmika, Nieman Fellow 2015, Harvard University
22. Junaidi, Harvard Business School, MBA 2008
23. Johannes Ardiant, Harvard Kennedy School, MPP 2015
24. Paul W. Broto, Harvard Business School, OPM43 2008
25. Rudy Setiawan, Harvard Business School, MBA 1996
26. Goenawan Muhammad

LARISSA HUDA

Video Terkait:
Dukungan Terhadap Ahok Terus Berdatangan, Balaikota Dihiasi 2350 Balon Merah Putih



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.