TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengantisipasi pembebasan lahan untuk kebutuhan pembangunan kereta cepat Cina-Indonesia (KCIC) rute Jakarta-Bandung. Meski, "Sampai saat ini, belum ada sosialisasi dari KCIC," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Bekasi Erwin Gwinda, Rabu, 17 Mei 2017.
Menurut Erwin, Dinas mendapatkan laporan dari warga di Bekasi Selatan yang berbatasan dengan ruas jalan tol Jakarta-Cikampek bahwa sejumlah tembok rumah telah ditandai. Ia menduga rumah-rumah yang ditandai itu diproyeksikan untuk kereta cepat," ucapnya.
Baca:
Pembebasan Lahan Kereta Cepat Daops Bandung Capai 8,8 Kilometer
Akhirnya Pinjaman Cina USD 4,5 Miliar Untuk Kereta Cepat Cair
Hanya, ujar dia, sejauh ini pemerintah daerah belum mendapatkan gambaran lahan di wilayah mana saja yang dipakai untuk konstruksi kereta cepat. Informasi awal yang didapatnya adalah sebagian lahan dalam proyek itu menggunakan milik PT Jasa Marga. "Kami belum mendapatkan DED (detail engineering design) kereta cepat," tutur Erwin.
Menurut dia, DED penting untuk mengidentifikasi kebutuhan lahan pembangunan kereta cepat di Kota Bekasi. Jika dibutuhkan, pemerintah daerah bisa melakukan antisipasi, seperti melakukan sosialisasi.
Baca juga:
Tangerang Pertimbangkan Halte Busway di Puri Beta dan CBD Ciledug
20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Amran menuturkan pembebasan lahan untuk proyek nasional tidak melibatkan pemerintah daerah. "Itu langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya.
Kewenangan pemerintah daerah adalah mengadakan lahan yang luasnya di bawah 5 hektare. Itu pun untuk kepentingan daerah, meskipun proyek dibiayai pemerintah pusat. "Kalau di atas 5 hektare, koordinasinya langsung ke BPS yang menjadi ketua panitia pengadaan tanah," ujar Amran.
ADI WARSONO