Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FIB UI Digugat Dosen, Dekan: Tidak Ada Maladministrasi

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Gedung rektorat.dok/ui.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Gedung rektorat.dok/ui.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Adrianus L.G. Waworuntu membantah adanya maladministrasi atas sejumlah kebijakan yang dikeluarkannya. Salah satunya pemisahan ruang kerja berbasis program studi menjadi berbasis departemen, dan pengangkatan ketua program studi yang menjadi sorotan Forum Pengajar Peduli FIB UI.

"Semuanya sesuai aturan, tidak ada yang kami langgar," kata Adrianus, Senin, 22 Mei 2017. Bantahan tersebut untuk menepis protes 15 dosen FIB yang mengatakan sejumlah kebijakan pimpinan lembaga pendidikan tersebut telah menyalahi wewenang.

Baca: 15 Dosen Desak Rektor UI Audit Dugaan Maladministrasi di FIB

Bahkan, empat dosen Program Studi Prancis FIB UI Myrna Laksman, Joesana Tjahjani, Suma Riella dan Airin Miranda, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuduhannya, atas dugaan pelanggaran hukum atas penunjukan Ketua Program Studi Prancis periode 2016-2020 Djoko Marihandono oleh Dekan FIB UI pada 13 Maret 2017.

Menurut Adrianus, dosen Program Studi Prancis ingin memaksakan kehendak di fakultas. Salah satunya dengan mempertahankan sistem ruang kerja berbasis Program Studi. Padahal, kata Adrianus, sejak 10 tahun lalu sistem program studi sebagai pusat akademis, telah diubah menjadi departemen.

Adrianus mengklaim, sebanyak 14 dari 15 program studi di FIB UI telah legowo atas pembagian ruangan berdasarkan departemen. Menurut Adrianus, perubahan sistem ruang kerja berbasis program studi ke departemen telah disetujui pada lokakarya tahun 2000-2004.

"Sudah tidak ada lagi sistem penempatan ruang berbasis Program Studi. Empat belas program studi menerima, kenapa satu (Program Studi Prancis) tidak mau?" ujar Adrianus. Atas dasar itulah Adrianus mengajukan agar para dosen yang menolak pembagian ruang berdasarkan ruang diberikan Surat Peringatan 1 (SP1), yang disampaikan ke Dewan Guru Besar Fakultas atas pelanggaran etika pada 6 Juni 2016.

Alasannya, tujuh dosen Program Studi Prancis dianggap melakukan pembangkangan dengan memuat beberapa penjelasan yang mencemarkan nama baik fakultas. "Proses SP1 sudah diajukan sampai ke rektor," ujar Adrianus.

"Mereka tidak pantas memuat permasalahan itu ke facebook. Seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah kepada saya," ujar Adrianus. Namun, SP1 itu belum bisa diberikan, karena ketujuh dosen belum membuat berita acara mengenai masalah yang terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata Adrianus, ada tuduhan yang salah terkait adanya SP1 yang diberikan kepada seorang dosen Program Studi Jepang. Yang terjadi sesungguhnya adalah, dekan memberikan teguran tertulis kepada dosen itu terlambat mengunggah sistem informasi akademik. "Karena terlambat, jadi berimbas ke nilai mahasiswa yang semuanya jadi B. Kami beri teguran tapi (dia) merasa di-SP1," kata Adrianus.

Sedangkan terkait pengangkatan Kepala Program Studi Prancis yang baru, Djoko Marihandono, Adrianus menggunakan diskresi. Adrianus mengangkat Djoko yang telah berusia 61 tahun. Sedangkan berdasarkan Anggaran Rumah Tanga Majelis Wali Amanat UI, kepala program studi tidak boleh berusia di atas 60 tahun. "Ini diskresi saya. Sebab, empat calon lain sedang dalam proses pemberian SP1," ujar Adrianus.

Dosen Prodi Prancis FIB UI, Suma Riella, mengatakan pengangkatan kepala Program Studi yang melanggar peraturan sudah masuk pengadilan. "Jadi ya tunggu saja hasil pengadilan," ujar Suma. "Faktanya ada peraturan Majelis Wali Amanat yang dilanggar pada poin usia."

Suma mempertanyakan diskresi dekan yang diambil atas pengangkatan itu. "Diskresi itu apakah boleh melanggar peraturan?," kata Suma. Menurut Suma, ancaman SP1 yang dilayangkan terhadap dirinya sudah lebih dari setahun. Namun, sampai saat ini, dirinya belum menerima ancaman SP1 tersebut. "Ya tunggu pengadilan sajalah," ujar Suma. "Tidak ada penjelasan sampai hari ini (soal SP1). Tapi, hak saya sudah dicabut (menjadi Kepala Program Studi Prancis)."

Baca juga: Terancam Tak Lulus, 32 Mahasiswa Sastra Arab UI Gugat Kampus

Lebih jauh, Suma menuturkan, tujuh dosen termasuk dirinya, menolak mengisi berita acara karena prosedurnya tidak jelas. "Kami tanya apa peraturan yang kami langgar? tapi tidak bisa dijawab," kata Suma.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

8 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

11 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

21 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

37 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

37 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

42 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

43 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.