TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberikan beberapa keringanan bagi warganya dalam menyambut hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-72. Para pengendara sepeda motor yang biasanya dirazia dan dihukum bila melintasi trotoar, khusus hari ini diberi keringanan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan penertiban terhadap beberapa ruas trotoar di Ibu Kota tetap dilakukan, karena Agustus merupakan bulan tertib trotoar (BTT). Satpol PP pun, kata Yani, tetap menjaga ketertiban area pejalan kaki itu.
Baca: Djarot Saiful Hidayat: Tangkap Pengemudi Motor yang Lewat Trotoar
Namun, khusus hari ini ada kebijakan yang lebih longgar bagi pelanggar trotoar, yakni tidak dirazia atau dihukum. "Mereka memang sudah stand by di wilayah masing-masing untuk melakukan penjagaan, tapi tidak ada penindakan (hukuman) terhadap pengendara motor yang melintasi trotoar," ujar Yani di Lapangan Eks IRTI Monumen Nasional, Kamis, 17 Agustus 2017.
Petugas yang sedang berjaga di wilayahnya, kata Yani, hanya mengimbau para pengendara sepeda motor agar tidak penerobos trotoar. “Petugas hanya memberikan teguran untuk mensterilkan trotoar,” kata Yani.
Selain mengamankan trotoar, Yani menambahkan, Satpol PP juga dilibatkan dalam pengamanan perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Hal ini, kata Yani, sesuai dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat agar warga Jakarta menggelar upacara pengibaran bendera merah-putih hingga tingkat rukun warga (RW).
Selama digelarnya upacara, kata Yani, warga didampingi oleh Satpol PP. "Sekarang ini kami lebih mengedepankan dan mendukung untuk memperingatkan HUT RI ke-72. Enggak ada penindakan, melainkan hanya teguran," ujar Yani.
Baca juga: Gubernur Djarot Pimpin Upacara HUT RI 17 Agustus di Monas
Menurut Yani, kelonggaran terebut hanya berlangsung pada hari ini. Dengan demikian, mulai besok Satpol PP kembali melakukan razia dan penindakan hukum terhadap pelanggar trotoar, sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017. "Kami akan jalan terus melakukan penindakan," ujar Yani.
LARISSA HUDA