Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Acho dan Pengelola Green Pramuka City Bertemu di Kejaksaan

image-gnews
Kuasa Hukum komika Muhadkly MT alias Acho, Nawawi Bahrudin dari LBH Pers (ujung kiri) dan kuasa hukum Apartemen Green Pramuka City Muhammad Rizal Siregar (tengah) saat menyambangi Polda Metro Jaya. Apartemen Green Pramuka City akhirnya mencabut laporan mereka terhadap Acho, 16 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama
Kuasa Hukum komika Muhadkly MT alias Acho, Nawawi Bahrudin dari LBH Pers (ujung kiri) dan kuasa hukum Apartemen Green Pramuka City Muhammad Rizal Siregar (tengah) saat menyambangi Polda Metro Jaya. Apartemen Green Pramuka City akhirnya mencabut laporan mereka terhadap Acho, 16 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah bersepakat berdamai, pengelola Apartemen Green Pramuka City hari ini mengantar surat pencabutan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Komika Muhadkly MT alias Acho yang bersengketa dengan Apartemen Green Pramuka City juga mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Green Pramuka Cabut Gugatan Buat Acho, Ini 4 Poin Perjanjiannya

"Kami telah sepakat berdamai dan hari ini menyampaikannya ke kejaksaan negeri," kata Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Agustus 2017.

Acho sebelumnya dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green City atas dugaan pencemaran nama baik karena mengkritik pengelolaan apartemen di blognya. Sempat dibatalkan, kedua pihak kemudian berdamai ditandai dengan pencabuta laporan di kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga: Curhat Soal Apartemen, Komika Acho Dijerat Pasal UU ITE

Acho bersama kuasa hukumnya datang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama pengelola Apartemen Green Pramuka City. Pengelola apartemen terlebih dulu menemui kepala kejaksaan negeri dan menyampaikan sudah mencabut laporan.

Tak berapa lama mereka pergi, giliran Acho masuk bergantian menemui pihak kejaksaan. Dia juga menyampaikan bahwa kedua belah-pihak telah berdamai. Hal itu tertuang dalam butir-butir surat kesepakatan yang ditandatangani dengan materai. "Tadi kami ketemu kepala kejaksaan, beliau bilang surat pencabutannya sudah diterima, katanya ditunggu saja," tutur Kuasa Hukum Acho, Tomson Situmeang.

Baca juga: Pengelola Green Pramuka Akhirnya Jawab Keluhan Penghuni

Tomson mengatakan bahwa nantinya kejaksaan akan berwenang untuk memutuskan perkara delik aduan tersebut. Kata dia, kejaksaan berhak menghentikan penyidikan perkara, juga berhak tetap melanjutkan. Namun karena sudah damai, dimungkinkan delik aduan akan dihentikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa hari lalu Acho juga sempat protes karena didesak untuk menghapus tulisan di blog dan meminta maaf sepihak. Kata dia, saat ini pihak pengelola tidak minta tulisan Acho dihapus. Kedua belah pihak saling minta maaf dan memaafkan.

Baca juga: Srikandi Apartemen Green Pramuka Galang Aksi Dukung Acho

Dalam surat kesepakatan baru itu terlampir ada 11 poin. Di antaranya berisi pihak Acho meminta maaf kepada pengelola dan tidak akan mengulangi perbuataannya. Kemudian poin berikutnya juga pengelola minta maaf ke Acho dan penghuni Apartemen Green City atas segala kekurangan dalam pelayanan.

Apartemen Green City kemudian berjanji untuk meningkatkan pelayanan ke penghuni apartemen. "Nanti bentuknya seperti apa, silahkan tanyakan ke pihak pengelolanya," ucap Tomson.

Baca juga: Green Pramuka Bantah Ajukan Syarat Mediasi kepada Acho 

Sebelumnya, Pengelola Apartemen Green Pramuka City, PT Duta Paramindo Sejahtera, menyatakan siap membuka mediasi dengan penghuni apartemen yang masih memiliki masalah. Langkah ini diambil setelah mencabut laporan polisi terhadap seorang penghuni, komika Muhadkly MT alias Acho.

Kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, Muhammad Rizal Siregar, mengakui kliennya salah melayani penghuni apartemen. “Klien saya, Apartemen Green Pramuka, (akan) memperbaiki pelayanan," ujar Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Agustus 2017. Janji itu, kata Rizal, tertuang dalam kesepakatan antara kliennya dan Acho.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

2 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

3 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

4 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

4 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

5 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

5 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

5 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

5 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

17 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran