TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyediakan lahan seluas 4.000 meter persegi di daerah Kebon Melati untuk penjualan hewan kurban. Lahan milik PT Djarum itu disediakan untuk mengantisipasi penjualan hewan kurban di jalan atau di trotoar menjelang perayaan Idul Adha pada 1 September 2017.
"Para pedagang harus mematuhi larangan berjualan hewan kurban di jalan atau di trotoar," kata Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2017. Penertiban pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar akan tetap dijalankan sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang Bulan Tertib Trotoar Agustus 2017.
Baca: Djarot Ingatkan Lagi Pelarangan Lokasi Penjualan Hewan Kurban
"Tidak ada penggunaan trotoar selain untuk pejalan kaki'," kata Mangara. Pemerintah Kota Jakarta Pusat saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada para pedagang hewan kurban untuk mau direlokasi ke tempat yang telah disediakan.
Beberapa pedagang masih enggan direlokasi. "Sementara ini yang berjualan di trotoar kami minta berjualan di belakang trotoar," kata Mangara.
Baca juga: NTT Siap Pasok Sapi Menjelang Idul Adha
Baca Juga:
H-3 Hari Raya Idul Adha akan menjadi waktu krusial bagi para pedagang hewan kurban. Biasanya, pada tanggal itu pedagang tetap nekat berjualan di trotoar. Untuk mengatasinya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melakukan penertiban langsung.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan lagi larangan pemotongan hewan kurban di trotoar dan jalan untuk Idul Adha. Menurut dia, pelarangan pemotongan hewan kurban di trotoar dan pinggir jalan itu sudah lama diberlakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan hewan kurban.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Bukan untuk berjualan, bukan untuk tempat parkir,” kata Djarot di Balai Kota DKI, Senin, 21 Agustus 2017. Djarot telah berkoordinasi dengan wali kota, terutama Walikota Jakarta Pusat, agar para camat di lingkungan mensterilkan trotoar dan jalanan dari pemotongan dan penjualan hewan kurban. Oleh karena dilarang, pemerintah daerah, ujar Djarot, harus memberikan alternatif tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban.
M. YUSUF MANURUNG | DEWI NURITA