Menurut Kepala Kantor Depag Kota Bekasi Abdul Rosyid, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan masih punya waktu 14 hari malakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada 4 September, yang menyatakan bahwa SK tersebut tidak sah. “Masih ada kesempatan bagi Gubernur,” kata Abdul Rosyid, kepada tempo, Senin (8/9).
Menurut dia, selama keputusan belum benar-benar final maka aturan pembatasan kuota haji tetap berlaku. Selama ini kuota haji masing-masing kota dan kabupaten ditentukan berdasarkan jumlah penduduknya, yaitu, satu dari per seribu penduduk. “Itu aturan hukumnya,” tandas Abdul Rosyid.
Kesempatan banding itu berakhir pada 18 September. Artinya, sekalipun Gubernur Ahmad Heryawan tidak melakukan banding, namun pelunasan ongkos perjalanan haji tetap tidak bisa dilakukan. Sebab masa pembayaran telah berakhir, paling lambat 10 September nanti.
Jika itu yang terjadi, sekitar 6 ribu dari total 8 ribu calon jamaah haji asal Kota Bekasi bakal gagal naik haji pada periode 2008 ini. Mereka baru menyerahkan uang muka penjalanan haji sebesar Rp 20 juta dari ongkos naik haji tahun ini sebesar Rp 35 juta. Menurut Abdul Rasyid, “Itu sudah resiko hukum,” katanya.
Atas alasan itulah, kata Abdul Rosyid, pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi supaya blokir sistem komputer haji (siskohat) dicabut. Bank-Bank penerima pembayaran ongkos haji, juga tetap tidak melayani pembayaran atau pelunasan ongkos haji.
Menangapi aksi protes dan ancaman gugatan calon jamaah haji, menurutnya itu hak calon jamaah haji. Tetapi pemerintah juga punya aturan main. Sebelumnya, sekitar 1.500 calon jamaah haji asal Kota Bekasi bertolak ke Jakarta.
Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Departemen Agama RI, dan Istana Negara, menuntut pemerintah pusat mencabut blokir sistem komputer haji oleh Gubernur Jawa Barat.
Hamluddin