TEMPO Interaktif, Jakarta — Pemerintah akan menjatuhkan sanksi terkait musibah runtuhnya sebagian Pasar Metro Tanah Abang, Jakarta, pekan depan.
Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta, Hari Sasongko, menjelaskan putusan sanksi akan dijatuhkan jika didukung alat bukti yang kuat. “Keputusan akan kami ambil Selasa atau Rabu,” ujarnya, Jumat (7/1).
Hingga saat ini, kata Hari, Dinas P2B masih mengkaji seluruh temuan yang diperoleh dari lokasi musibah, termasuk dokumen adminstrasi terkait izin peruntukan gedung. “Proses penyelidikan dibantu sejumlah tim ahli tidak lama setelah polisi membuka garis polisi di areal musibah,” katanya.
Sebagian gedung Metro Tanah Abang runtuh pada 23 Desember 2009. Musibah menewaskan empat orang jiwa dan melukai 13 orang lainnya. Hingga saat ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menggelar proses penyidikan.
Hari menjelaskan, bangunan induk gedung Metro Tanah Abang sedianya telah mengantungi izin sejak 2005. Pemilik gedung juga telah mengajukan permohonan tambahan gedung baru empat tahun setelahnya. “Namun ada bagian tambahan yang tidak disampaikan dalam laporan yakni perluasan toilet. Itu yang menjadi masalah,” katanya.
Untuk sementara, Hari menyakini musibah itu terindikasi sejumlah pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta.
Indikasi pelanggaran juga berhubugan dengan Keputusan Gubernur Nomor 72 Tahun 2002 dan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2007 tentang Izin Pelaku teknis Bangunan. “Dugaan kesalahannya beragam. Mulai dari masalah administrasi, perencanaan hingga masalah konstruksi,” kata Hari.
Menurut Hari, bentuk sangsi akan ditentukan oleh tingkat kesalahan yang dibuat baik oleh pemilik gedung, perencana, atau pelaksana bangunan. “Bentuknya bisa peringatan, pembekuan izin atau pencabutan. Keputusan ini juga akan kami sampaikan kepada polisi untuk dijadikan pertimbangan penyidikan proses pidananya,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO