"Kami akan sampaikan pembelaan sendiri, begitu juga dengan kuasa hukum akan sampaikan sendiri," ujar mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Dalam berkas tuntutan setebal sekitar 600 halaman tersebut, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Antasari karena dinilai telah terbukti melakukan penganjuran pembunuhan terhadap Nasrudin. Kontan tuntutan pidana mati tersebut membuat pihak Antasari terkejut. Sehingga mereka meminta ada penundaan sidang pembelaan selama dua hari.
Rencananya sidang dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar pada Selasa (26/1) pekan depan. Namun pihak kuasa hukum Antasari meminta perpanjangan waktu. "Mengingat tebalnya berkas tuntutan dan beratnya tuntutan pada terdakwa, kami mohon tambahan waktu dua hari, sehingga sidang kami mohon pada Kamis (28/1)," ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang pada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Herri Swantoro mengabulkan permintaan tersebut. "Permohonan kami kabulkan, persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Januari 2010," ujar Herri.
AGUNG SEDAYU