TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Jakarta Barat menemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Indo Hanco Sukses dan Makmur, sebuah pabrik peleburan besi di Kelurahan Kapuk, Cengkareng. Perusahaan itu tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut Kepala Sub Bidang Fasilitas Penyelesaian Sengketa Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Barat, Dulles Manurung, dari hasil sampel yang diambil Juni 2010 terbukti pabrik ini langsung membuang limbah cairnya ke permukiman warga tanpa pengolahan terlebih dahulu. Padahal, Peraturan Gubernur No. 122 tahun 2005 jelas memerintahkan seluruh limbah pabrik harus melalui proses pengolahan sebelum dibuang ke saluran.
Keberadaan pabrik ini juga telah menyebabkan warga sekitar harus terpapar dengan udara kotor. "Kandungan debu dalam udara tinggi. Itu bisa menyebabkan infeksi saluran pernafasan," katanya kepada Tempo, Sabtu (21/8).
Selain itu, masih ada beberapa indikasi pencemaran lainnya. Pertama, hasil pengujian terhadap kandungan logam beracun penyebab penyakit (Toxic Shock Syndrome/ TSS) memperlihatkan limbah yang dibuang pabrik telah melewati ambang batas yang ditetapkan, yaitu 50 miligram per liter (mg/L).
Kedua, dari hasil pengukuran air tanah didapatkan kandungan benda padat yang terlarutnya, atau disebut juga total dissolved solids (TDS) telah berada di atas baku mutu 1.000 miligram per liter (mg/L). Begitu pula dengan kandungan kadmium terlarut dan mangan terlarut pun melewati baku mutu yaitu 0,005 mg/L dan 0,8 mg/L. "Air tanahnya kotor karena limbah domestik," kata Dulles.
ARYANI KRISTANTI