TEMPO.CO, Jakarta - Ahli mikrobiologi klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Fera Ibrahim mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi untuk memberikan Tamiflu kepada seorang pasien dengan demam tinggi. "Tamiflu sendiri semacam antibiotik jika asal diberikan maka virus akan kebal," katanya, Rabu, 22 Februari 2012.
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam memberikan tamiflu kepada pasien adalah latar belakang pasien tersebut. Rumah sakit, kata dia, harus memastikan terlebih dahulu berapa lama pasien tersebut menderita panas. Menurutnya, masa inkubasi dari penyakit flu burung adalah 3-5 hari.
Kemudian rumah sakit juga harus tahu apakah pasien tersebut pernah melakukan kontak dengan unggas sakit atau tidak. "Jika kondisi-kondisi tersebut tidak terpenuhi sebaiknya pasien diberi penurun panas biasa sambil menunggu hasil laboratorium," ucapnya.
Jika kemudian pasien memiliki kecenderungan flu burung, kata Fera, dosis pemberian juga harus diatur. "Dewasa 2 kali per hari dengan dosis 75 gram selama 5 hari," ucapnya.
Untuk orang dibawah 13 tahun, rumusnya adalah 2 miligram per berat badan dan diminum 2 kali sehari.
Peredaran tamiflu ini, menurut Fera, juga hanya ada di rumah sakit rujukan flu burung. "Makanya masyarakat harus langsung membawa seseorang ke rumah sakit rujukan jika ia terkena demam tinggi," katanya.
SYAILENDRA