TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan perkumpulan pekerja, yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta, mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta untuk menyampaikan penolakan atas penetapan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,4 juta.
"Kami melihat Jokowi pro upah murah," kata Dedi Hartono, perwakilan dari forum buruh, saat ditemui di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 November 2013. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan besaran UMP 2014 sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan buruh menuntut agar besaran UMP mencapai Rp 3,7 juta.
Dedi menilai angka yang diputusakan Jokowi tidak layak. Menurut dia, Pemprov DKI masih bisa merevisi keputusan upah itu karena pernah terjadi preseden sebelumnya. "Pada masa Pak Sutiyoso dan Pak Fauzi Bowo, pernah dilakukan revisi terhadap UMP," kata Dedi.
Dedi mengatakan, saat rapat penetapan komponen hidup layak (KHL), Dewan Pengupahan dari unsur buruh tidak dilibatkan. "Karena waktu itu ada kendala teknis, dewan presidium tidak bergabung," kata Dedi.
Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDIP, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan aspirasi buruh ini akan disampaikan ke Gubernur Jokowi dan dibahas di Komisi B Bidang Perekonomian. "Kami juga akan meninjau usulan dari buruh, apakah sudah sesuai aturan," kata Prasdetyo.
ISMI DAMAYANTI
Topik terhangat:
Korupsi Hambalang | SBY Vs Jokowi | Suami Ratu Atut Meninggal | Adiguna Sutowo
Berita terpopuler:
Curhat Suami Hakim Vica kepada Tempo
Ical Bersedia Tanggung Utang Hikmat
Memory Card Menguak Dugaan Perselingkuhan Vica
Suami Hakim Vica Terancam Dipecat Jadi Pendeta
Pelapor Dugaan Korupsi Atut Pernah Mau Dibunuh