TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka AQJ alias Dul, yang seharusnya digelar Rabu, 19 Februari 2014. "Ditunda sampai Selasa depan, 25 Februari 2014," ujar Ibnu Suud, jaksa penuntut umum dalam kasus ini, di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
Sedianya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Dul digelar pada pukul 10.00. Namun hingga pukul 11.00, pihak jaksa penuntut umum tidak mendapat kabar dari pihak Dul. Baik Dul maupun kuasa hukumnya tidak hadir dan tidak memberi kabar. "Majelis hakim lalu bertanya, apakah ada kejelasan? Saya bilang tidak." Akhirnya, kata Ibnu, majelis hakim yang diketuai hakim Febriyanti menunda sidang ini.
Ibnu menyatakan tidak tahu-menahu alasan ketidakhadiran Dul di pengadilan negeri hari ini. "Mereka tidak menghubungi saya," ujarnya. Meski begitu, Ibnu mengatakan absennya Dul maupun perwakilannya hari ini belum termasuk pelanggaran. "Tapi nanti kalau sudah diagendakan ulang dia tidak hadir lagi tanpa alasan jelas, maka pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan meminta keterangan jelas dari pihak Dul." (Baca: Komnas PA: Sidang AQJ Perlu Pendampingan Anak)
"Jika pihak Dul kemudian menyatakan tersangka tidak bisa hadir karena sakit dan tidak bisa mengikuti rangkaian persidangan, maka hakim akan melakukan penetapan," kata Ibnu. Namun, dia belum bisa memperkirakan apa keputusan hakim. "Lihat nanti saja." (baca: Persidangan AQJ Dilakukan Tertutup)
Dul menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013 silam. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul bersama seorang temannya kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil Dul lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang penumpang mobil yang ditabrak mobil Dul tewas. Sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk Dul dan temannya, terluka. Akibat kejadian itu, Dul dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
PRAGA UTAMA
Terpopuler
Risma Mau Mundur, Elite PDIP Terbang dan Merayu
Apel Pagi, Wali Kota Risma Setrap Dua PNS Baru
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Suku Dayak Tebar Beras Kuning, Polisi Mundur
BNN: Heroin Roger Danuarta Langka di Indonesia