INFO METRO - Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2007, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tidak menaikkan tarif dasar air bersih selama delapan tahun terakhir.
Tarif dasar air bersih di Jakarta ditetapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2007. Itu artinya tarif dasar air bersih belum mengalami perubahan selama 8 tahun.
Baca Juga:
Jadi jika kemudian tagihan air bersih pelanggan meningkat, itu mungkin terjadi karena adanya perubahan luas dan peruntukan bangunan. Perubahan ini disebut dengan reklasifikasi tarif.
"Karena, selain volume pemakaian, besar-kecilnya tagihan setiap bulan dipengaruhi oleh luas bangunan dan peruntukannya," ujar Kepala Divisi Corporate Communications dan Social Responsibilities Palyja Meyritha Maryanie.
Ia mengatakan sumber terjadinya reklasifikasi tarif itu bisa datang dari pelanggan atau dari survei petugas Palyja. Dalam hal ini, petugas Palyja akan melakukan survei ke bangunan milik pelanggan. Seusai survei, petugas Palyja akan meninggalkan surat konfirmasi. Batas waktu pelanggan untuk mengkonfirmasi surat dari petugas Palyja yakni lima hari kerja. Jika lewat dari lima hari tidak ada konfirmasi dari pelanggan, proses perubahan kelompok tarif pelanggan dilakukan. Pada tagihan bulan berikutnya, kelompok tarif pelanggan sudah berubah.
Baca Juga:
Menurut Meyritha, peran aktif pelanggan sangat diharapkan demi peningkatan layanan Palyja melalui program reklasifikasi tarif ini. Caranya, dengan melapor ke call center 24 jam 2997 9999 atau datang ke Kantor Hubungan Pelanggan Palyja.
Inforial