TEMPO.CO, Jakarta - Ibu rumah tangga pemilik Kartu Jakarta Pintar, Yusri Isnaeni, yang dituduh Ahok sebagai maling Kartu Jakarta Pintar (KJP), mengaku malu lantaran sempat dicibir tetangganya atas kejadian tersebut. Bahkan akibat tuduhan itu, dia sempat trauma.
"Tetangga yang tidak tahu masalah pun menganggap saya memang maling. Padahal saya bukan maling," kata Yusri saat ditemui di Kantor Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Tanah Koja, Jakarta Utara, Kamis, 17 Desember 2015.
Yusri menuturkan, tidak hanya padanya, dampak tuduhan Ahok juga dirasakan oleh anaknya ketika di sekolah. Anaknya mendapat intimidasi dan ejekan teman-teman sekolahnya karena peristiwa tersebut. "Anak saya juga jadi bahan ejekan temannya," tuturnya.
Akibat ejekan tersebut, anaknya sempat tidak ingin pergi sekolah karena malu dan takut diejek kembali. Namun, bersama pendamping hukumnya, Yusri lantas menemui kepala sekolah untuk menjelaskan kronologis yang sebenarnya. "Saya sudah jelaskan masalahnya pada pihak sekolah, akhirnya anak saya sudah mau sekolah lagi," kata Yusri.
Yusri menuturkan, pada 10 Desember 2015 lalu, dia mendatangi Balai Kota Jakarta untuk mempertanyakan pencairan dana KJP. Hal itu dilakukan warga Lagoa, Jakarta Utara, itu setelah sebelumnya datang ke salah satu toko yang memintanya mencairkan dana KJP sebelum membeli keperluan sekolah. Namun saat itu, Ahok, menurut dia, malah meneriakinya maling.
"Dia langsung mengatakan ‘ibu maling, ibu maling, ibu maling’ sambil menunjuk ke wajah saya dan muka beliau merah. Setelah itu bilang ke ajudan catat namanya penjarakan saja," ujarnya.
Atas kejadian itu, Yusri bersama tim Advokasi Pendidikan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan Yusri tercatat Nomor LP/5405/ XII/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni, 32 tahun. Ahok diduga melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait dengan fitnah.
Dengan laporan tersebut, Yusri berharap Ahok meminta maaf kepadanya di hadapan publik dan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
ABDUL AZIS