TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali merombak jajaran pejabatnya pada Jumat pekan lalu. Dia pun mengancam akan merombak bawahannya lagi jika tak memenuhi permintaannya untuk melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ahok hari ini merupakan tenggat terakhir bagi para PNS untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK.
Ahok menuturkan berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah PNS Pemprov DKI telah melaksanakan instruksinya hari ini. "Sudah ke KPK mereka, tapi saya belum tahu dinas apa saja dan berapa PNS yang ke sana," ujarnya saat ditemui di Gedung Balai Kota Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.
Menurut Ahok, instruksi tersebut masuk ke dalam penilaian kejujuran, dan berlaku untuk semua PNS Pemprov DKI. "Kan saya sudah tahu siapa yang terima, jadi tinggal kejujuran mereka saja," ucapnya.
Ahok mengatakan jika ada yang tidak melaporkan dan terbukti menerima gratifikasi, dia tak segan memberi sanksi. "Saya akan pecat sebagai PNS," ujarnya. Instruksi tersebut disampaikannya ketika dia melantik 1.042 pejabat Pemprov DKI, Jumat lalu, di kantornya.
Dengan demikian, dia berharap tak disalahkan jika suatu saat harus kembali merotasi pejabat Pemprov DKI dalam waktu singkat. "Bukan saya kejam, tapi pejabat yang diduga menerima gratifikasi itu tidak pantas dipertahankan," kata Ahok.
Dalam perombakan jabatan pekan lalu, terdapat sejumlah pejabat eselon II atau setingkat dengan kepala dinas yang dirotasi. Di antaranya adalah Catur Laswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal dirotasi menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menggantikan Purba Hutapea. Posisi yang ditinggalkan Catur diisi oleh Yurianto.
Selanjutnya, Sopan Adrianto mendapat kenaikan jabatan dari sebelumnya sebagai Wakil Kepala Dinas Pendidikan menjadi Kepala Dinas Pendidikan. Sopan ditunjuk menjadi Kepala Dinas Pendidikan menggantikan Arie Budhiman yang menjadi Staf Ahli di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, Bowo Arianto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan akan mengisi posisinya yang ditinggalkan Sopan, yaitu Wakil Kepala Dinas Pendidikan.
Satu posisi Eselon II yang juga dirotasi adalah Kepala Biro Hukum DKI Jakarta. Sri Rahayu yang sebelumnya menjabat Kabiro Hukum digantikan oleh Yayan Yuhana.
GHOIDA RAHMAH