Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penetapan Jessica dari Saksi Menjadi Tersangka

image-gnews
Jessica Kumala Wongso saat mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, 27 Januari 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Jessica Kumala Wongso saat mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, 27 Januari 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Jessica Wongso mencuat setelah menjadi saksi kematian dari temannya, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta pusat, pada Rabu, 6 Januari 2016. Saat sedang berkumpul, Mirna mendadak kejang-kejang dan akhirnya tewas, setelah meminum kopi Vietnamesse yang dipesankan Jessica untuknya.

Dua hari setelah kejadian, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan ke rumah Jessica di Sunter Agung, Jakarta Utara. Namun saat itu Jessica menolak diperiksa dengan alasan polisi tak punya surat pemeriksaan resmi.

Baru pada hari Senin-nya, Jessica mau memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, untuk pemeriksaan. Jessica kemudian melakukan empat pemeriksaan lain.

Selain Jessica, Ditreskrimum Polda Metro juga memanggil saksi-saksi lain, yaitu Hani, teman Jessica dan Mirna, yang juga ada di lokasi pembunuhnan. Suami Mirna, Arief, serta ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, juga dipanggil untuk pemeriksaan.

Pada 16 Januari 2016, pusat laboratorium Mabes Polri mengungkap bahwa dalam kopi yang diminum Mirna, terdapat racun berjenis Sianida. Brigadir Jenderal Alex Mandalika, Kapuslabfor Mabes Polri, mengatakan terdapat kandungan sianida yang tinggi di kopi Mirna. "Ditemukan kandungan sianida sebanyak 15 gram," ujarnya.

Jessica dan Mirna merupakan teman semasa kuliah di Billy Blue Collage di Australia. Jessica mengatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna. Pembelaanya ini dikemukakannya lewat pernyataan umum di media, juga saat wawancara khusus dengan beberapa media. "Saya tidak tahu, saya juga tidak tahu bagaimana (sianida) bisa ada di dalam kopi Mirna," kata Jessica.

Merasa didesak oleh kepolsian, Jessica kemudian mengadu ke Komnas HAM pada 28 Januari 2016 lalu. "Ia depresi dan tidak menyangka disudutkan semua pihak," ujar Siane, salah satu anggota Komnas HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Krishna Murti, juga terus bergerak melakukan penyidikan kasus Mirna. Tercatat lebih dari dua kali polisi melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara. Terakhir, Polda mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI pada Senin serta Jumat kemarin.

Waluyo, Juru Bicara Kejati DKI, mengatakan Krishna menggelar pertemuan untuk menyempurnakan berkas-berkas dan fakta terkait dengan kematian Mirna. Malamnya, Ditreskrimum langsung menggelar gelar perkara terkait kasus ini.

Tadi pagi, Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua. "Dia kami tetapkan sebagai tersangka sejak pukul 23.00 WIB kemarin, Jumat, 29 Januari 2016, setelah gelar perkara," kata Krishna.

Jessica terlihat menolak memberikan komentar saat ia datang di Polda setelah ditangkap pagi tadi.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

14 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

15 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.