TEMPO.CO, Jakarta - Nama Jessica Wongso mencuat setelah menjadi saksi kematian dari temannya, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta pusat, pada Rabu, 6 Januari 2016. Saat sedang berkumpul, Mirna mendadak kejang-kejang dan akhirnya tewas, setelah meminum kopi Vietnamesse yang dipesankan Jessica untuknya.
Dua hari setelah kejadian, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan ke rumah Jessica di Sunter Agung, Jakarta Utara. Namun saat itu Jessica menolak diperiksa dengan alasan polisi tak punya surat pemeriksaan resmi.
Baru pada hari Senin-nya, Jessica mau memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, untuk pemeriksaan. Jessica kemudian melakukan empat pemeriksaan lain.
Selain Jessica, Ditreskrimum Polda Metro juga memanggil saksi-saksi lain, yaitu Hani, teman Jessica dan Mirna, yang juga ada di lokasi pembunuhnan. Suami Mirna, Arief, serta ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, juga dipanggil untuk pemeriksaan.
Pada 16 Januari 2016, pusat laboratorium Mabes Polri mengungkap bahwa dalam kopi yang diminum Mirna, terdapat racun berjenis Sianida. Brigadir Jenderal Alex Mandalika, Kapuslabfor Mabes Polri, mengatakan terdapat kandungan sianida yang tinggi di kopi Mirna. "Ditemukan kandungan sianida sebanyak 15 gram," ujarnya.
Jessica dan Mirna merupakan teman semasa kuliah di Billy Blue Collage di Australia. Jessica mengatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna. Pembelaanya ini dikemukakannya lewat pernyataan umum di media, juga saat wawancara khusus dengan beberapa media. "Saya tidak tahu, saya juga tidak tahu bagaimana (sianida) bisa ada di dalam kopi Mirna," kata Jessica.
Merasa didesak oleh kepolsian, Jessica kemudian mengadu ke Komnas HAM pada 28 Januari 2016 lalu. "Ia depresi dan tidak menyangka disudutkan semua pihak," ujar Siane, salah satu anggota Komnas HAM.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Krishna Murti, juga terus bergerak melakukan penyidikan kasus Mirna. Tercatat lebih dari dua kali polisi melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara. Terakhir, Polda mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI pada Senin serta Jumat kemarin.
Waluyo, Juru Bicara Kejati DKI, mengatakan Krishna menggelar pertemuan untuk menyempurnakan berkas-berkas dan fakta terkait dengan kematian Mirna. Malamnya, Ditreskrimum langsung menggelar gelar perkara terkait kasus ini.
Tadi pagi, Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua. "Dia kami tetapkan sebagai tersangka sejak pukul 23.00 WIB kemarin, Jumat, 29 Januari 2016, setelah gelar perkara," kata Krishna.
Jessica terlihat menolak memberikan komentar saat ia datang di Polda setelah ditangkap pagi tadi.
EGI ADYATAMA