TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mendampingi pemeriksaan kliennya yang baru naik status menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. "Saat ini masih periksa untuk berita acara pidana (BAP), kan? Saya belum tahu keadaan dia," ujar Yudi di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu, 30 Januari 2016.
Menurut Yudi, kepergian Jessica ke Hotel Neo Mangga Dua Square, tempat dia dicokok polisi pagi tadi, bukan untuk melarikan diri. "Proses peradilan kan jelas, kami mengerti. Tak ada istilah lari atau menghindar."
Yudi mengatakan Jessica hanya ingin menyamankan diri bersama orang tuanya. "Dia ingin santai, bukan lari. Kami tahu situasi," katanya.
Pengacara Jessica lainnya, Andi Yusuf, mengaku belum mengetahui alasan penangkapan Jessica oleh kepolisian. Menurut Andi, bisa saja polisi masih membutuhkan keterangan dari Jessica.
Andi mengatakan Jessica sedang berada di hotel, setelah pulang dari Surabaya. Kata Andi, Jessica, mengalami depresi dan tidak bisa pulang karena banyaknya media yang datang ke rumahnya di Sunter Agung, Jakarta Utara. "Sampai ketua RT-nya turun tangan langsung," kata Andi saat dihubungi pada Sabtu pagi tadi.
Jessica merupakan saksi pembunuhan Mirna di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, pada awal Januari lalu. Jessica memiliki janji bertemu Mirna, Hani, dan Vera di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Mereka berjanji bertemu pukul 17.00 WIB. Namun, Jessica yang diantar ayahnya, sudah sampai di Grand Indonesia sekitar pukul 14.00.
Mirna, 27 tahun, meninggal seusai minum kopi ala Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna yang sedang bertemu dengan dua temannya, Jessica dan Hani, mengalami kejang-kejang hingga mulutnya mengeluarkan busa. Ia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah sempat dibawa ke klinik di lantai dasar Grand Indonesia.
YOHANES PASKALIS