TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengungkapkan alasan pemeriksaan dan observasi kejiwaan Jessica Kumala Wongso yang berlangsung tertutup.
"Itu harus tertutup, kalau dibuka kepada media dan disaksikan masyarakat itu melanggar kode etik materi penyidikan," ujar Iqbal saat ditemui di kantornya, Selasa, 16 Februari 2016.
Tersangka pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu terhitung sudah menginap selama enam hari di ruang psikiater Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Menurut Iqbal, Jessica tidak mengakui perbuatannya.
Ssebelumnya, tim pengacara Jessica pun menyebutkan pemeriksaan berlangsung tertutup. Jessica tidak diperbolehkan didampingi oleh siapa pun, termasuk pengacara dan keluarga. "Pengacara jelas membela bahwa penetapan tersangka itu tidak betul, tapi penyidik kan tidak mengejar pengakuan," ujar Iqbal.
Andi Jusuf, pengacara Jessica, mengatakan kliennya tak diizinkan ditemani siapa pun selama menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan di RSCM. "Enggak boleh, polisi aja enggak boleh, keluarga juga enggak boleh," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 16 Februari 2016.
Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum kopi ala Vietnam di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di mal Grand Indonesia.
Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH