TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan reklamasi Teluk Jakarta telah sesuai dengan peraturan presiden. Karena itu, dia menilai tak masuk akal jika ada menteri yang menggugat aturan ini. Sebab, peraturan presiden lebih tinggi ketimbang peraturan menteri.
Basuki mengatakan peraturan tentang reklamasi ini bukanlah peraturan baru. Peraturan tentang reklamasi telah diteken sejak era Orde Baru, yaitu dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kalau ada menteri menggugat sekarang masuk akal enggak? Enggak bisa," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan belum pernah memberikan izin untuk reklamasi pantai utara Jakarta. Ahok mengatakan telah mengirim pejabatnya untuk bertemu dengan pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan membicarakan hal ini.
Namun pemerintah DKI Jakarta telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah batal menggelar rapat paripurna pengesahan peraturan daerah itu pada pekan lalu seiring aksi penolakan reklamasi yang dilakukan nelayan pantai utara Jakarta.
Baca: Foto Kapal Keruk Pasir di Teluk Jakarta Muncul di Twitter
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia DKI Jakarta Muhammad Taher mengatakan demonstrasi yang melibatkan seribu orang itu bertujuan memprotes rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah yang mengatur reklamasi pulau. “Kami akan pasang blokade di pulau reklamasi,” ujarnya di depan gedung Dewan pekan lalu.
Para nelayan, kata Taher, berasal dari kawasan sepanjang Teluk Jakarta, seperti Kamal Muara, Muara Baru, Muara Angke, Kalibaru, dan Cilincing. Mereka kecewa lantaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meloloskan rancangan peraturan itu tanpa mempertimbangkan nasib nelayan. Selama pembahasan rancangan peraturan, menurut dia, Dewan dan pemerintah DKI Jakarta tak pernah melibatkan nelayan lewat audiensi.
Taher mengatakan penyusunan rancangan peraturan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil itu merugikan nelayan. Pembangunan pulau reklamasi membuat ekosistem di perairan Teluk Jakarta rusak. Wilayah perairan bertambah dangkal dan jumlah ikan berkurang sejak tiga tahun belakangan.
Perubahan ekosistem itu, kata Taher, membuat perekonomian nelayan merosot. Sekitar 100-150 nelayan di kawasan Muara Angke beralih profesi menjadi pemulung. “Kami juga kesulitan membayar biaya sekolah,” tuturnya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI | LINDA HAIRANI