TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya sudah menerima penangguhan penahanan tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. "Saya sudah terima, sedang saya pelajari. Penjaminnya orang tua dan ada beberapa pihak lain," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Senin 14 Maret 2016.
Pada Rabu 2 Maret lalu, ayah Ivan Haz yakni Hamzah Haz mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain untuk menjenguk anaknya, ia juga menyatakan kesediaannya untuk menjamin penangguhan penahanan Ivan.
Mengenai dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan Ivan Haz, Krishna menuturkan hal tersebut terkait dengan alasan penahanan seseorang, yakni faktor subyektif dan obyektif dari pihak kepolisian. Faktor subyektif tersebut apabila ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak pidananya. Sedangkan faktor obyektif apabila ada dua alat bukti yang cukup untuk menahan seseorang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan dalam proses penangguhan penahanan, kata Krishna bisa dipertimbangkan apabila tidak ada kekhawatiran pihak tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak melakukan tindak pidana, serta ada orang atau barang yang bisa dijaminkan dalam upaya menangguhkan penahanan seseorang. "Kami sedang memohon petunjuk Jaksa untuk dikomunikasikan. Nanti kita lihat," kata Krishna.
Rabu lalu, Ivan juga mendapat kunjungan dari dua koleganya di DPR yakni Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan salah satu rekannya Arsul Sani. Keduanya juga mengatakan siap untuk mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ivan Haz, sekaligus menyiapkan kuasa hukum.
"Kalau tidak ada (Pengacara) kami siapkan. dan Fraksi PPP belum kasih sanksi karena masih dalam proses dan Ivan tetap jadi anggota DPR," kata Hasrul Azwar pada 1 Maret 2016 lalu.
DESTRIANITA K.