Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penahanan Ivan Haz Ditangguhkan, Penjaminnya Mantan Wapres

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Mantan Wapres Hamzah Haz saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Maret 2016. Ivan Haz sudah tiga hari menginap di Polda Metro Jaya menyusul penetapannya sebagai tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap pembantunya, Toipah. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Mantan Wapres Hamzah Haz saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Maret 2016. Ivan Haz sudah tiga hari menginap di Polda Metro Jaya menyusul penetapannya sebagai tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap pembantunya, Toipah. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pihaknya sudah menerima penangguhan penahanan tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. "Saya sudah terima, sedang saya pelajari. Penjaminnya orang tua dan ada beberapa pihak lain," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Senin 14 Maret 2016.

Pada Rabu 2 Maret lalu, ayah Ivan Haz yakni Hamzah Haz mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain untuk menjenguk anaknya, ia juga menyatakan kesediaannya untuk menjamin penangguhan penahanan Ivan.

Mengenai dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan Ivan Haz, Krishna menuturkan hal tersebut terkait dengan alasan penahanan seseorang, yakni faktor subyektif dan obyektif dari pihak kepolisian. Faktor subyektif tersebut apabila ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak pidananya. Sedangkan faktor obyektif apabila ada dua alat bukti yang cukup untuk menahan seseorang usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan dalam proses penangguhan penahanan, kata Krishna bisa dipertimbangkan apabila tidak ada kekhawatiran pihak tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak melakukan tindak pidana, serta ada orang atau barang yang bisa dijaminkan dalam upaya menangguhkan penahanan seseorang. "Kami sedang memohon petunjuk Jaksa untuk dikomunikasikan. Nanti kita lihat," kata Krishna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rabu lalu, Ivan juga mendapat kunjungan dari dua koleganya di DPR yakni Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan salah satu rekannya Arsul Sani. Keduanya juga mengatakan siap untuk mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ivan Haz, sekaligus menyiapkan kuasa hukum.

"Kalau tidak ada (Pengacara) kami siapkan. dan Fraksi PPP belum kasih sanksi karena masih dalam proses dan Ivan tetap jadi anggota DPR," kata Hasrul Azwar pada 1 Maret 2016 lalu.

DESTRIANITA K.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

15 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

16 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

23 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

23 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.