Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ngaku Tentara, WNA Ini Tipu Wanita Indonesia Lewat Facebook

Editor

Anton Septian

image-gnews
Ilustrasi hacker/sosial media/Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Ilustrasi hacker/sosial media/Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sub Direktorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap penipuan lewat media sosial Facebook yang dilakukan warga negara asing. Laporan itu terungkap berdasarkan laporan RDW (42), seorang guru asal Depok; dan EK (38), seorang wiraswasta dari Jakarta Utara.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, penipuan terhadap kedua wanita tersebut menggunakan modus yang sama, yakni pertemanan melalui jejaring Facebook.

"Tersangka pura-pura sebagai militer yang berdinas di Irak, di Amerika, kemudian berkenalan dengan perempuan Indonesia, dan perempuan Indonesia mudah percaya dan mereka pura-pura diajak investasi di Indonesia," kata Mujiyono di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Maret 2016.

Mujiyono menjelaskan, penipuan terhadap RDW dilakukan tersangka dengan membuat akun Facebook dengan nama Sparrow Kemneth dan memasang foto profil tentara Amerika. Setelah terjalin pertemanan dengan RDW, pelaku mengatakan ingin berinvestasi properti di Indonesia dengan membawa uang sebesar US$ 800 ribu. Namun ia mengatakan uangnya tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. "Ia kemudian meminta sejumlah uang secara bertahap dengan alasan untuk mengeluarkan paket tersebut dari bea cukai," kata Mujiyono.

Dengan modus yang sama, pelaku menipu EK menggunakan akun Facebook dengan nama Sivarama Krishna dengan foto profil seorang tentara yang sedang bertugas di Irak dan ingin mengirimkan paket senilai Rp 100 miliar. Dia mengajak korban untuk kerja sama bisnis dengan mengiming-imingi bagian 10 persen.

Dari laporan keduanya, polisi kini menahan CE alias M (46), warga negara Gambia; AJ alias HI (36) dan DCS (25), warga Nigeria; serta AR ( 32) dan NJFO (34). Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni P dan SPY, yang juga warga Nigeria, saat ini masih buron.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas penipuan tersebut, RDW menderita kerugian sebesar Rp 120 juta dan EK sebesar Rp 244 juta. Dari lima tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 4 buah paspor, 17 KTP palsu, 9 buah laptop, 42 buah handphone, 41 kartu ATM dari berbagai bank, 43 buku tabungan dari berbagai bank, 2 buah token, 27 simcard, 6 buah modem, 1 unit mobil beserta BPKB dan STNK, serta uang tunai Rp 30 juta rupiah.

Selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara 4 tahun, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan 6 tahun, dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Pelaku juga dijerat dengan pasal pencucian uang, yakni Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan UU Nomor 3 tahun 2011 Pasal 83, 85 tentang tindak pidana transfer dana dengan hukuman penjara 5 tahun.

DESTRIANITA K

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

7 jam lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

11 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Begini Cara Menghapus Akun Facebook yang Lupa Password

11 jam lalu

Ilustrasi Facebook (REUTERS)
Begini Cara Menghapus Akun Facebook yang Lupa Password

Akun Facebook sering kali dilupakan karena pengguna beralih ke media lainnya. Berikut cara menghapus akun Facebook yang lupa password.


Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

13 jam lalu

Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

15 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

16 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

16 jam lalu

Siluet pengguna ponsel terlihat di samping layar proyeksi logo Facebook dalam ilustrasi gambar yang diambil 28 Maret 2018. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]
Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

Menghapus semua postingan di Facebook mungkin menjadi opsi bagi beberapa orang yang ingin membersihkan akun. Begini caranya.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.


Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.