TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Wongso, Hidayat Bostam, berkukuh bahwa kliennya tak membunuh, seperti yang dituduhkan polisi kepada Jessica. Ia menanggapi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas kasus Jessica belum lengkap.
"Perkara pidana yang dituduhkan ke Jessica itu, 340 itu kan ancaman hukumannya hukuman mati," kata Hidayat Bostam saat dihubungi Selasa, 29 Maret 2016. "Semua perbuatan pidana yang diancam hukuman mati harus sesuai dengan alat bukti. Dari CCTV kan jelas-jelas Jessica tidak melakukan apa-apa."
Pembelaan Hidayat Bostam tersebut didasari oleh tes kejiwaan yang telah dijalani Jessica. Dalam tes kejiwaan itu, Jessica dinyatakan lolos. Namun Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas ketika dilimpahkan pertama kali pada 19 Februari 2016. Kejaksaan Tinggi DKI meminta tim penyidik Polda Metro Jaya membuat rangkaian kronologi pembunuhannya.
Hidayat menambahkan, 14 catatan polisi diperoleh tim penyidik atas kerja sama dengan Kepolisian Australia. Namun semua temuan itu dianggap perlu dipertanyakan kembali. Alasan dia, Jessica sebagai warga pendatang pasti sudah dideportasi akibat adanya 14 catatan itu.
"Jessica kalau ada putusan dari pengadilan sana pasti dideportasi, lah. Ada enggak hubungannya dengan tindak pidana yang dituduhkan ke Jessica di Indonesia? Kan tidak ada hubungannya," ucap Hidayat.
Berkas Penyidikan Perkara Pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso kembali dinyatakan tidak lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Kepala Penerangan Kejati DKI Jakarta Waluyo, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk kembali melengkapi berkas tersebut setelah dikembalikan 3 April 2016.
"Jadi Jaksa harus mengembalikan (berkas Jessica) paling lambat 3 atau 4 April, harus dikembalikan kepada penyidik supaya dilengkapi lagi. Ada beberapa yang perlu ditambah, baik yang terhadap keterangan ahli maupun tersangka," kata Waluyo saat dihubungi pada Selasa, 29 Maret 2016.
DESTRIANITA K.
DESTRIANITA K.