TEMPO.CO, Bekasi - Kasus pembunuhan terhadap guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 33 Jakarta, Nurdin, 52 tahun, terungkap. Pelaku, Hermanto, 23 tahun, nekat membunuh guru tata boga tersebut hanya gara-gara uang Rp 100 ribu.
Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih Komisaris Aslan Sulastomo mengatakan pembunuhan itu bermula ketika korban selesai berolah raga di Taman Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu pagi, 13 April 2016. Setelah lari pagi, korban beristirahat di dalam mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1368-KKI miliknya.
"Ketika korban istirahat, pelaku meminjam uang Rp 100 ribu untuk membeli pulsa," ucap Aslan, Senin, 18 April 2016. Namun korban menolak dengan kasar, sehingga membuat pelaku tersinggung dan emosi. Kemudian pelaku mengambil kaus di bagasi belakang.
"Pelaku masuk mobil dan duduk di jok belakang," ujar Aslan. Sedangkan korban yang masih duduk di jok depan dibekap dari belakang menggunakan kaus oblong. Korban sempat berontak, sehingga kakinya menendang kaca mobil hingga retak. Pelaku juga mencekik leher korban hingga kehabisan napas dan tidak sadarkan diri.
Dalam keadaan pingsan itu, pelaku membawa korban pulang sekitar pukul 09.00 WIB. Sampai di rumah korban, Jalan Arjuna, Blok B1 Nomor 32, RT 1 RW 1, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, korban masih bernapas. Kemudian pelaku menyumpal korban hingga tewas.
Ketika itu, pembantu korban sempat curiga karena melihat kaca mobil retak. "Jadi dia menanyakan soal kaca pecah dan kondisi majikannya," tutur Aslan.
Merasa curiga dengan gelagat pelaku, pembantu korban, Atun, 50 tahun, mencoba menelepon istri Nurdin. Melihat itu, pelaku lantas menyerang dan memukul Atun menggunakan kunci stang mobil hingga tak sadarkan diri. Tak hanya itu, pelaku juga menginjak leher Atun. "Kondisi Atun mulai membaik," katanya.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah tiga hari menjadi buron, tersangka ditangkap di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, 16 April 2016. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Jatiasih. Dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADI WARSONO