TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang memperpanjang masa penahanan RA, 15 tahun, satu dari tiga tersangka pembunuhan sadis, Eno Parihah, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penyidik kepolisian hanya punya waktu hingga 29 Mei 2016 untuk melengkapi berkas pemeriksaan (P21). "Jumat, surat perpanjangan dari Kejaksaan keluar. 29 Mei, berkas harus sudah P21," ujar kuasa hukum RA, Teddy Wahyudi, kepada Tempo, Ahad, 22 Mei 2016.
Teddy mengatakan, karena masih anak-anak, proses penyidikan RA berbeda dengan dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, yang sudah dewasa.
Penyidik memiliki waktu penahanan tersangka selama tujuh hari di kepolisian, kemudian baru dilakukan perpanjangan penahanan selama delapan hari di Kejaksaan. "Waktunya sangat terbatas," kata Teddy.
Jika pada 29 Mei berkas perkara dinyatakan lengkap, menurut Teddy, perkara pembunuhan dan kekerasan seksual Eno Parihah bisa digelar awal Juni mendatang.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga:
Reklamasi Pantai: Beredar, Video Ahok Damprat Wartawan
Heboh Konstribusi Reklamasi: Inilah 3 Skenario Nasib Ahok