TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung menyatakan polisi masih terus menyelidiki dua teman Restu Sinaga. Kepada polisi, Restu mengaku mendapatkan narkotik dari dua temannya itu.
"Masih kami selidiki terus. Keduanya sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Vivick saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2016.
Kedua teman Restu tersebut diduga tak hanya menggunakan narkotik, melainkan juga sebagai pengedar. "Mereka pakai, juga pengedar," ujarnya.
Terkait dengan upaya rehabilitasi yang diajukan keluarga Restu, kata Vivick, kemungkinan bisa diberikan untuk Restu. Namun semua itu harus melewati proses assessment terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN). "Assessment terpadu ini maksudnya harus melayangkan surat kepada BNN untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Pemeriksaan assessment tersebut akan dilakukan oleh tim hukum, dokter, dan kejaksaan. Hasil assessment terpadu dari BNN tersebutlah yang nantinya menjadi poin penjelasan apakah Restu pengguna aktif atau pasif. Hasil itu yang akan menentukan Restu ditahan atau direhabilitasi.
Restu Sinaga ditangkap Satuan Narkoba Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juni 2016. Restu ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid 7,47 gram, 26 butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram, serta bungkus bekas kokain. Restu mengaku mendapatkan ganja dan pil terlarang itu dari temannya berinisial P dan A.
INGE KLARA SAFITRI