TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ke Pengadilan Jakarta Pusat. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto, penyerahan berkas perkara dilakukan Rabu, 8 Juni 2016.
"Tadi saya monitor sebelum salat. Tim jaksa penuntut umum yang datang ke kantor," ucap Hermanto. Ia mengatakan saat ini tim jaksa penuntut umum tinggal menunggu jadwal persidangan. "Lebih jelasnya, tanya panitera saja. Mereka yang punya target berapa hari.”
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Ia dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara Jessica. “Hari ini telah kami terima (berkasnya) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Jamaludin.
Selanjutnya, tutur Jamaludin, pengadilan akan membentuk tim majelis hakim dalam waktu satu-dua hari. "Baru kemudian majelis yang memutuskan kapan persidangannya akan digelar," katanya.
ISTMAN M.P. | EGI ADYATAMA