TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan hari ini, Selasa, 28 Juni 2016. Sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB. "Kami mendengarkan putusan sela hakim," ucap Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica, saat ditanya mengenai agenda sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hari ini hakim akan memutuskan menolak atau menerima nota keberatan dakwaan yang diajukan tim kuasa hukum Jessica beberapa waktu lalu. Yudi mengatakan hasil putusan ditolak atau diterima merupakan hal biasa. "Kalau ditolak, ya dilanjutkan pemeriksaan disesuaikan dengan saksi dan bukti yang ada," ujarnya.
Dalam sidang perdana, Rabu, 15 Juni 2016, jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, menuturkan motif Jessica adalah sakit hati kepada Mirna, teman kuliahnya di Australia, karena pernah dinasihati agar putus dari pacarnya yang pemakai narkoba dan kerap bertindak kasar. "Dengan menyatakan, ‘Buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal’," tutur Ardito saat membacakan dakwaan.
Menurut Ardito, ucapan Mirna itu membuat Jessica marah dan sakit hati, sehingga memutus komunikasi dengan Mirna. Kemudian setelah putus dengan pacarnya dan membuat beberapa kasus yang berurusan dengan kepolisian Australia, Jessica semakin sakit hati dan berencana membunuh Mirna. "Untuk membalas sakit hatinya, terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa Mirna," kata Ardito.
Seusai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Jessica langsung mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menyatakan motif yang disebutkan jaksa dangkal dan tidak masuk akal. "Masak, gara-gara Mirna menasihati agar putus dengan pacarnya, Jessica harus membuat perencanaan pembunuhan dan datang khusus dengan terbang dari Sydney ke Jakarta untuk membunuh Mirna," ujar Otto.
Dalam keberatannya, Otto meminta pengadilan membatalkan dakwaan tersebut. Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Ia menuturkan jaksa tidak cermat menguraikan urutan perencanaan yang dilakukan Jessica untuk membunuh Mirna.
FRISKI RIANA