TEMPO.CO, Mataram - Gatot Brajamusti ditangkap di Hotel Golden Tulip, Lombok, pada Minggu, 28 Agustus 2016, sekitar pukul 23.00, akibat kasus narkoba. Gatot ditangkap bersama istri, Dewi Aminah, dan lima orang temannya.
Sampai saat ini, Kepolisian Resor Mataram baru menetapkan dua tersangka, yaitu Gatot Brajamusti dan istrinya. Sedangkan lima orang lainnya masih berstatus saksi.
Baca: Rumah Aa Gatot Digeledah, Ada Alat Kontrasepsi Ikut Disita
"Saat penangkapan di kamar 110 oleh Polres Mataram, dalam kamar ada rekan-rekan dari yang bersangkutan, yang salah satunya adalah istrinya. Didapati dua paket yang diduga sabu-sabu di saku celana yang bersangkutan dan juga di istrinya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Tri Budi Pangestu kepada Tempo, Senin, 29 Agustus 2016.
Tujuh orang tersebut diduga hendak berpesta narkoba saat aparat kepolisian dari Polres Mataram datang mengamankan mereka. "Karena kedapatan ada paket atau barang yang diduga sabu-sabu ada di antara dua orang, GB dan D. Sementara yang dua itu dulu (yang dijadikan tersangka)," kata Tri Budi Pangestu lebih lanjut.
TABLOID BINTANG.COM