Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Kematian Mirna Tak Bisa Dipastikan karena Sianida  

image-gnews
Otto Hasibuan (kiri), kuasa hukum Jessica Kuala Wongso, dan Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, sebelum sidangputusan sela di PN Jakarta Pusat, 28 Juni 2016. TEMPO/Friski Riana
Otto Hasibuan (kiri), kuasa hukum Jessica Kuala Wongso, dan Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, sebelum sidangputusan sela di PN Jakarta Pusat, 28 Juni 2016. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan kematian Wayan Mirna Salihin belum dapat dipastikan karena sianida. Pernyataan itu didapatkan Otto dari keterangan ahli forensik dan toksikologi, Budi Sampurna, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Agustus 2016.

"Bagi kami, sekarang jadi terang, kematian korban tidak bisa dipastikan karena sianida," ucap Otto sesaat setelah persidangan digelar.

Karena itu, dia meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan penyebab kematian Mirna. Pihaknya merasa tak perlu membuktikan penyebab kematian. Sejauh ini, menurut dia, JPU hanya membeberkan bukti-bukti yang terkait dengan kematian Mirna.

JPU Ardito Muwardi mengaku masih akan memanggil beberapa saksi ahli lain untuk menguatkan bukti bahwa Jessica membunuh Mirna. Rencananya, besok akan diagendakan sidang berikutnya. "Kami sudah memanggil beberapa ahli lagi," tuturnya.

Tapi Budi, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, membantah pernyataan Otto. Dia mengatakan penyebab kematian Mirna sama seperti orang keracunan sianida. Tapi ia enggan saat diminta hakim memastikan apakah kematian Mirna karena sianida.

Budi membeberkan alasan pihaknya tidak melakukan otopsi terhadap mayat Mirna. Menurut dia, keluarga Mirna tidak memperkenankan adanya otopsi atau pemeriksaan menyeluruh pada organ tubuh Mirna.

"Sebelum pemeriksaan, kami menunggu keluarganya datang. Ternyata keluarga tidak menyetujui untuk dilakukan otopsi," kata Budi. Jadi tim dokter forensik saat itu hanya memeriksa beberapa organ tubuh Mirna dan mengambil sampelnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa organ yang diperiksa di antaranya lambung, hati, liver, empedu, dan urine korban. Di dalam lambung Mirna, ditemukan korosit atau luka akibat zat asam dari sianida. Dalam lambung, juga ditemukan 0,2 miligram sianida yang masih tersisa.

"Sesuai dengan tanda-tanda kematian, ada kecenderungan mirip keracunan sianida," ucapnya. Dia juga telah melihat sejumlah organ tubuh Mirna yang mengalami lebam pasca-kematiannya. Lebam itu ada di bagian mulut dan sejumlah organ tubuh lain.

Setelah Budi memberi keterangan, hakim meminta komentar Jessica Kumala Wongso, terdakwa yang dituduh membunuh Mirna dengan racun sianida yang dimasukkan ke es kopi Vietnam yang diminum korban.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya tidak mengerti, jadi tidak ada tanggapan," ujar Jessica. Dia tak melontarkan pernyataan lagi setelah itu. Ia lebih menyerahkan kepada tim pengacaranya yang dipimpin Otto Hasibuan. Dalam persidangan, Jessica terlihat tenang. Sebagian besar pertanyaan kepada saksi ahli hanya dilontarkan pengacaranya.

AVIT HIDAYAT


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

16 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

17 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.