TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendatangkan polisi dari Australia, John Jesus Torres, sebagai saksi fakta dalam lanjutan sidang kematian Wayan Mirna Salihin, Senin, 26 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa pembunuhan itu adalah dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dalam keterangannya Torres mengatakan kepolisian bagian New South Wales, tempat daerah Jessica sempat tinggal, berkali-kali mendapat laporan bahwa Jessica berencana bunuh diri. Dari 14 laporan yang melibatkan Jessica, setidaknya delapan laporan yang menyebutkan Jessica mengancam akan menyakiti dirinya sendiri.
Ia menyatakan laporan itu dilakukan oleh mantan kekasih Jessica, Patrick O'Connor. Laporan pertama, didapat pada 28 Januari 2015. "Mantan pacar yang bersangkutan (O'Connor) mengatakan yang bersangkutan (Jessica) akan membunuh dirinya dengan menggunakan pisau," kata Torres.
Baca juga:
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah
Polisi setempat kemudian langsung mengirimkan tim ke apartemen pribadi Jessica. Sesampainya di lokasi, mereka menemui Jessica dan berbicara kepadannya.
"Yang bersangkutan mengaku telah melakukan ancaman tsersebut namun tak akan benar-benar melakukan hal tersebut," kata Torres yang memerlukan penerjemah dalam memberikan kesaksian di persidangan.
Walau mengaku tak serius bunuh diri, polisi menemukan sebilah pisau di dalam kamar tidur pribadi Jessica. Mereka pun memutuskan memanggil ambulans dan menenangkan Jessica.
Namun dalam beberapa bulan selanjutnya, mereka kerap mandapat laporan serupa yang mengaitkan Jessica. Beberapa di antaranya, hanya sekedar ancaman. Namun tak jarang pula polisi menemukan kondisi di sekitar Jessica sudah dalam kondisi yang berbahaya.
Selanjutnya: Salah satunya terjadi pada...