TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyetujui kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek yang diajukan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ).
Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono, tarif baru KRL tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober ini.
Dia berujar kenaikan tarif KRL Jabodetabek sebesar Rp 1.000 per penumpang.
"Kami sampaikan kepada PT KCJ bahwa persetujuan atas permintaan kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 tersebut harus dialokasikan untuk biaya atau investasi peningkatan sarana dan pelayanan KRL. Kenaikan tarif kereta ini berlaku di seluruh rute atau lintasan KRL Jabodetabek," ujar Prasetyo dalam keterangan resmi, Jumat, 30 September 2016.
Prasetyo menambahkan, pemerintah juga meningkatkan subsidi untuk KRL. Dengan kenaikan tarif itu, menurut dia, juga terdapat kenaikan subsidi sebesar Rp 1.750 per penumpang.
"Misalnya lintas Jakarta-Bogor, biaya operasionalnya Rp 13.750 per penumpang. Pada 1 Oktober, pada lintas tersebut akan naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.750 per penumpang," ujarnya.
Prasetyo mengatakan kenaikan tarif tersebut dipicu adanya target bagi PT KCJ meningkatkan jumlah penumpang KRL Jabodetabek. Pada 2019, PT KCJ diminta menaikkan jumlah penumpang hingga 1,2 juta orang per hari. Saat ini, berdasarkan data dari PT KCJ, jumlah penumpang yang bisa diangkut KRL Jabodetabek setiap hari baru sekitar 850 ribu orang.
Menurut Prasetyo, dengan dipatoknya target tersebut, PT KCJ pun mengajukan kenaikan tarif KRL pada 2014 untuk meningkatkan sarana dan prasarana. Namun pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji keterkaitan kenaikan yang diminta dengan investasi perbaikan sarana dan pelayanan KRL.
"Setelah pengkajian itu, pemerintah menyetujui kenaikan tarif baru KRL mulai berlaku 1 Oktober," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI