TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan status tersangka kepada pengasuh bayi 2 tahun yang tewas akibat penganiayaan. Yuniarti ditetapkan menjadi tersangka penyebab kematian Bastian Emeraldi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan setelah memeriksa enam orang saksi termasuk tersangka, polisi menetapkan Yuniarti sebagai pembunuh bayi yang diasuhnya. "Keterangan saksi mengarah ke pengasuhnya," kata Teguh, Jumat, 25 November 2016.
Polisi telah menahan Yuniarti setelah menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka dugaan kekerasan tersebut. Yuniarti mengaku kesal, dan lantas menganiaya Bastian. "Tersangka membenturkan kepala anak tersebut, yang menyebabkan pendarahan di bagian belakang Bastian," ucapnya.
Bastian sempat dilarikan ke klinik oleh tersangka karena muntah-muntah. Namun, nyawa anak tersebut tidak tertolong. "Yuniarti kesal karena Bastian dianggap bandel. Jadi tersangka naik pitam," ujarnya.
Dari keterangan beberapa saksi yang diperiksa, tersangka memang mempunyai kepribadian yang temperamental. Yuniarti kerap emosional dan tidak bisa mengendalikan diri.
Yuniarti baru mengasuh Bastian selama tiga bulan. Kesibukan orang tuanya membuat ibu korban, Gadis Julianti, menitipkan kedua anaknya kepada tersangka.
"Orang tua korban sudah bercerai. Bastian dan kakaknya dititipkan ke Yuniarti," ucapnya.
Dugaan pembunuhan yang dilakukan pengasuh Bastian, setelah ayahnya, Mohammad Reza, melaporkan adanya penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Pasar Minggu. Musababnya, pada tubuh korban terdapat beberapa luka memar yang tidak wajar.
IMAM HAMDI