TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma dipindahkan dari tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur, Jakarta Timur, Selasa 4 April 2017. Ridho akan direhabilitasi sambil menjalani proses hukumnya di rumah sakit tersebut.
Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Holidin mengatakan pemindahan kliennya ke RSKO Cibubur karena proses assesmentnya sudah disetujui Badan Narkotika Nasional.
"Assesment dari BNN sudah didapat sehari setelah diperiksa, karena itu penyidik berani membawa Ridho ke RSKO." kata Achmad yang dihubungi lewat pesan singkat, Selasa, 4 April 2017.
Baca: Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi: Kepemilikan 0,7 Gram Sabu
Menurut Achmad, keberadaan Ridho di RSKO dengan status dititipkan. "Kesehatan Ridho alhamdulillah baik. Di sana, ia akan dititipkan sementara sampai proses hukum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, jika putusan hukumnya direhabilitasi maka seterusnya Ridho akan direhabilitasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam putusan hukum."
Sesaat sebelum masuk ke dalam mobil, Ridho sempat menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan kondisinya. "Baik. Sehat," ucap Ridho singkat. Ridho terlihat mengenakan baju tahanan narkoba berwarna hijau dan tangan diborgol.
Mengenai borgol, Achmad menyatakan bahwa hal itu memang sudah menjadi standar polisi. "Berkenaan tangan diborgol itu SOP penyidik untuk membawa tersangka berpindah dari tempat satu ke tempat lain."
Baca: Ridho Rhoma Konsumsi Narkotik, Benarkah Tertekan Beban Kerja?
Ridho ditangkap aparat Polres Jakarta Barat akibat kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya di sebuah hotel di Jakarta Barat Sabtu, 25 Maret 2017 dini hari. Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) kemudian memberi bantuan hukum Ridho dalam menjalani proses hukum.
MARIA FRANSISCA
Video Terkait:
Alasan Ridho Rhoma Gemar Minum Es Kelapa