TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, tak terima kliennya disebut dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Ali Mukartono, terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Aldwin, pernyataan JPU, yang menyebutkan Buni berperan dalam menciptakan keresahan masyarakat terkait dengan pidato Ahok, sangat tidak profesional.
"Setelah berlaku tidak profesional karena meminta penundaan pembacaan tuntutan karena alasan belum selesai mengetik, kini JPU berulah kembali dengan menyebut nama Buni Yani sebagai sumber keresahan. Logika ngawur apa yang dipakai JPU ini," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 April 2017.
Baca: Massa Marah Mendengar Jaksa Menuntut Ahok 1 Tahun Penjara
Padahal, kata Aldwin, tidak satu pun pihak, yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang dibagikan Buni sebagai dasar laporan. Namun berdasarkan video yang diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aldwin juga mengatakan, dalam proses persidangan Ahok, Buni tidak pernah dimintai kesaksian. Sehingga apa yang disampaikan JPU tak berdasar.
"Disebutkannya nama Buni Yani dalam persidangan ini, seolah-olah secara dan tidak langsung, JPU ingin mengatakan kejadian di Kepulauan Seribu sebenarnya tidak perlu masuk ke proses hukum jika Buni tidak men-share potongan pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51," ujarnya.
Baca: Sidang Ahok, Fadli Zon Heran dengan Tuntutan Jaksa
Buni kini menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mantan dosen itu akan disidangkan dalam waktu dekat. Aldwin menegaskan akan berjuang untuk membebaskan kliennya.
“Saya dan tim advokat akan berjuang sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok. Kami mohon doa dan dukungannya,” ucapnya.
INGE KLARA SAFITRI