Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penistaan Agama Ahok, Din: Proses Hukum Seperti Dagelan  

image-gnews
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi masyarakat dan lembaga islam, menyikapi dijadikannya calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama di  Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Chitra
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi masyarakat dan lembaga islam, menyikapi dijadikannya calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, 16 November 2016. TEMPO/Chitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengkritik proses hukum dalam kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun Din berharap aparat tak mempermainkan hukum.

”Setelah proses hukum yang lama dan menguras tenaga, malah ada dagelan penundaan tuntutan yang mengada-ada. Tuntutannya pun cenderung membebaskan,” ujar Din menanggapi pembacaan tuntutan terhadap Ahok seusai rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 26 April 2017.

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut jaksa 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun. Ahok sendiri hanya terjerat pasal alternatif 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca: Dilaporkan Soal Independensi dalam Kasus Ahok, Jaksa: Buktinya Mana?

Din Syamsuddin berpesan kepada kejaksaan, dan pemangku amanah di Indonesia untuk tidak mempermainkan hukum dan rakyat. “Sekarang kami peringatkan, kalau terdakwa bebas, ujaran kebencian yang saling menghina dan menistakan di antara bangsa ini tidak akan bisa dihalangi. Apa sanggup kepolisian dan kejaksaan mengatasinya? Secara kasatmata juga kami yakini terdakwa semacam dilindungi, semacam dibela-bela.”

Din mengingatkan, jangan sampai terjadi kekerasan oleh negara (state violence) yang didukung para pemodal (capital violence). Menurut dia, seandainya hal itu terjadi, rakyat akan bergerak dengan cara masing-masing.

Di depan awak media, Din mengaku sikapnya terhadap polemik penistaan agama ini tentu bertolak dari keyakinannya. Baginya, masyarakat Indonesia yang majemuk dari suku, agama, dan budaya memerlukan toleransi tinggi dan kerukunan sejati. “Yang kita butuh bukan toleransi dan kerukunan basa-basi, yang tidak tercapai tanpa tiap orang saling menghargai,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Komisi Kejaksaan: Jaksa Sidang Ahok Sudah Sesuai SOP

Din memaparkan, kemajemukan dan kebinekaan itu bisa rusak apabila seseorang atau sekelompok orang memasuki wilayah keyakinan orang lain. “Jangan dibalik, justru saya sedih kalau ada yang mempersoalkan ujaran kebencian, dianggap sebagai antikebinekaan. Ini nalar yang rancu,” tuturnya.

Setelah rapat pleno selesai, Dewan Pertimbangan MUI, yang diwakili Didin Hafidhuddin, membacakan naskah tausiyah kebangsaan. Melalui tausiyah ini, Wantim MUI mengimbau penganut Islam sebagai warga mayoritas agar menjadi perekat bangsa, dengan membuka dialog dan memperbaiki persatuan.

AGHNIADI

Baca: Lulung Kecewa Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun, Ini Tanggapannya


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

5 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

6 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.