TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam S. Haryani, pada Senin dinihari, 1 Mei 2017. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut.
Menurut Iriawan, Polda Metro Jaya mendapatkan surat dari KPK pada Rabu, 26 April 2017, yang isinya permintaan bantuan menangkap Miryam. KPK saat itu tak mengetahui keberadaan Miryam, padahal wanita itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu. "Kami membentuk tim gabungan dengan Polres Depok dan kriminal umum," kata Iriawan.
Baca: Kasus Kesaksian Palsu, KPK Geledah Rumah Tersangka Miryam Haryani
Polisi kemudian mengendus keberadaan tersangka di Bandung di rumah kerabatnya. Setelah itu, dia berpindah ke Hotel Serela Waringin, lalu Trans Hotel, Bandung. Pada 30 April 2017, ia kembali ke Jakarta. "Kami menangkap Miryam pukul 00.20 WIB di Grand Kemang Hotel, Jakarta," ucapnya.
Saat ditangkap, Miryam tengah menunggu seseorang bersama adiknya. "Seseorang inilah yang sedang kami selidiki," ujar Iriawan.
BAYU PUTRA | JH
Video Terkait: