TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama mengatakan perusahaan dan pemilik bus pariwisata HS Transport bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di Tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung, Puncak.
"Kami kumpulkan dulu alat bukti untuk gelar perkara, agar dapat mempidanakan perusahaanbus. Dijadikan tersangka sudah jelas, tinggal tunggu waktu," kata Hasbi, Ahad 7 Mei 2017.
Hasbi mengatakan sampai saat ini pemilik bus HS Transport belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa serta menguji keabsahan buku KIR bus tersebut. Penyidik juga memeriksa kepemilikan awal bus tersebut.
Baca: Kecelakaan Puncak, Polisi Akan Periksa Pemilik PO HS Transport
Menurut Hasbi, pemilik dan manajemen perusahaan harus bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut. Apalagi ini disebabkan kondisi kendaraan yang tidak layak dan rusak lalu dipaksakan untuk tetap membawa penumpang.
"Selama ini hanya karyawan (Sopir, kernek) yang dikorbankan, setiap kecelakaan kendaraan angkutan," kata dia.
Padahal, perusahaan menugaskan karyawan untuk membawa dan mengantarkan rombongan warga dengan kendaraan bus yang kondisinya tidak layak bahkan rusak. "Kami kejar perusahaanya untuk dipidanakan, agar perusahaan lain mau berubah sehingga memperbaiki kendaraan angkutannya, tidak hanya mengejar profit," kata Hasbi.
Baca: Kecelakaan Beruntun di Puncak, Bus HS Transport Tak Laik Jalan
Untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalur puncak terulang, selain mempidanakan pihak perusahaan bus dengan Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, kepolisian resor Bogor juga memasang sejumlah rambu larangan kendaraan bertonase lebih melintas jalur puncak, selepas GT Ciawi
"Pemasangan rambu larangan kendaraan bertonase lebih masuk jalur puncak, sebagai bentuk kepedulian kami, meski pemasangan rambu itu kewenangan Kemenhub karena jalur puncak merupakan jalan nasional," kata Hasbi.
M SIDIK PERMANA.