Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Susun Program Kerja, Ini Tahapannya

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Sudirman Said bersama Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik usai menggelar pertemuan di The Kemuning, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Mei 2017. Tempo/Egi Adyatama
Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Sudirman Said bersama Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik usai menggelar pertemuan di The Kemuning, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Mei 2017. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim sinkronisasi yang dibentuk Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mulai menyusun rencana program untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.

Ketua tim sinkronisasi, Sudirman Said, mengundang perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk meminta saran ihwal penyusunan anggaran. Pertemuan itu digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad, 21 Mei 2017.

Baca: Sudirman Said Beberkan Rencana Kerja Tim Transisi Anies-Sandi

Sebelum menyusun anggaran, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yang juga hadir dalam pertemuan itu menyarankan tim menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelum menyusun anggaran. “Di tahap akhir baru menyusun anggaran,” kata dia.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah lima tahunan. RPJMD berisi penjabaran visi dan misi pasangan kepala daerah terpilih yang juga harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang disusun pemerintah pusat.

Baca juga: Tim Sinkronisasi Kembangkan 23 Janji Anies-Sandi jadi 40 Program

Setelah RPJMD tersusun, pemerintah daerah lalu merincinya ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah untuk periode satu tahun. Tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berupa biro, badan, atau dinas, menyusun rencana kerja sebagai langkah awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berikut tahapan penyusunan APBD:

1. Akhir Mei 2017: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

2. Awal Juni 2017: Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada kepala daerah.

3. Pertengahan Juni 2017: Penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD.

4. Akhir Juli 2017: Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA-PPAS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Awal Agustus: Penerbitan Surat Edaran kepala daerah perihal Pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran-SKPD.

6. Awal Agustus-Akhir September 2017: Penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja Anggaran-SKPD serta penyusunan Rancangan Peraturan daerah tentang .

7. Awal Oktober 2017:  Penyampaian Rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD .

8. November-Desember: Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.

9. Desember 2017: Menyampaikan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.

10. Desember 2017: Hasil evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD.  Paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Peraturan daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur.

11. Desember 2017:  Penyempurnaan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD.

12. Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur. Tiga hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan .

12. 31 Desember 2017 (paling lambat):  Penetapan Peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi .

14. Awal Januari 2018: Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur.

LINDA HAIRANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

22 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

22 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

39 hari lalu

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

50 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?


Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

51 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.


Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Menko Polhukam, Mahfud MD bersama jajaran memberikan keterangan  soal Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir di kantor Kementrian Kordinator Bidang Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam keteranganya, Mahfud mengumumkan secara resmi bahwa masa tugas dari Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang telah berahir, dan Satgas TPPU telah menangani ratusan surat laporan dan dibahas dengan sistematis oleh 12 angota ahli. TEMPO/ Febri Angga Palguna. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.


Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

18 Januari 2024

Calon wakil presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka saat berkampanye di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 16 Januari 2024. Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu berkeliling kampung sembari membagikan buku tulis kepada anak-anak di lokasi. Gibran diketahui mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama tiga hari sejak 15 hingga 17 Januari besok. Selama cuti itu, dia disebut akan berkampanye Pilpres 2024 di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).


Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

18 Januari 2024

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Kamis, 18 Januari 2024, setelah mengambil cuti kampanye selama 3 hari. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

Mendapat pertanyaan seputar usulan untuk mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mengucapkan terima kasih.


Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

17 Januari 2024

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Sukasno. Foto: Istimewa
Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hal ini buntut dari seringnya Gibran cuti.