TEMPO.CO, Depok - Baihazi Sakom alias Boy, 34 tahun, pelaku perkosaan terhadap seorang gadis, DPR (27) di Kompleks Jati Residence, Cilodong, Kota Depok, mengaku awalnya tidak berencana melakukan perkosaan.
Menurut Boy, dirinya memasuki rumah korban untuk mencuri dengan mencongkel jendela rumah korban. “Kirain masuk rumah kosong. Jadi, cuma nyuri doang buat makan,” kata Boy saat digeladang di Polresta Depok, Rabu, 30 Agustus 2017.
Baca: Perkosaan di Cilodong, Polisi Depok: Pelaku Pencuri Rumah Kosong
Saat masuk ke dalam rumah, kata Boy, ada perempuan yang sedang tidur di dalam kamar. Keinginan untuk memperkosa korban pun muncul. Boy mengakui langsung menodong korban dengan pisau. Kemudian kedua tangan perempuan berinisal DPR diikat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan
pelaku adalah pencuri spesialis rumah kosong. Sebelumnya pelaku pernah bekerja sebagai tukang servis mesin pompa air di dekat rumah korban.
“Sejak itu pelaku mengira rumah korban kosong, karena kadang lampu tetap menyala walau siang hari,” kata Putu. Kronolognya, kata Putu, pada 24 Agustus 2017, pelaku mendatangi rumah korban berinisianl DPR bermaksud melakukan pencurian.
Setelah sampai di rumah, pelaku mencongkel pintu rumah menggunakan dua buah obeng.Saat pintu terbuka, Boy masuk dan mengambil uang yang berada di ruang tamu. Begitu menuju kamar, pelaku melihat ada seorang perempuan yang sedang tidur.
Baca juga: Polisi Depok Sebar Sketsa Pelaku Perkosaan di Cilodong
Kemudian pelaku mengambil pisau berada di atas kulkas dan membekap mulut korban dan mengancam korban agar tidak berisik. “Korban diikat dan langsung diperkosa,” ujar Putu. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 285 KUHP.
IRSYAN HASYIM