Dewan Pers Akan Mediasikan Wartawan dan SMA 6  

Reporter

Editor

Selasa, 20 September 2011 16:57 WIB

Sejumlah siswa SMAN 6 mengacungkan jari tengah ke arah puluhan wartawan yang sedang menggelar aksi di depan SMA 6, Jakarta (19/9). Aksi protes puluhan wartawan ini terkait dengan pemukulan terhadap wartawan Trans7, Oktaviardi, yang sedang meliput tawuran pelajar SMA 6 dengan SMA 70. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers akan mengambil langkah-langkah mediasi usai menerima pengaduan resmi dari wartawan dan SMA 6. "Lusa atau minggu depan kami juga akan minta keterangan dari SMA 6. Kami juga akan undang kepolisian untuk menanyakan sudah sampai mana pengusutannya," kata Bagir Manan, Ketua Dewan Pers, di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Selasa 20 September 2011.

Bagir menegaskan tetap akan menegakkan kebebasan pers sesuai dengan prinsip demokrasi. "Segala bentuk kekerasan mengganggu demokrasi," katanya.

Bagir menambahkan kasus kekerasan terhadap wartawan sudah berulang kali terjadi. Padahal peran wartawan sendiri sangat penting untuk melayani kepentingan publik. Karena itu, dia meminta agar setiap orang menghormati kemerdekaan pers. "Barang-barang yang sekarang hilang (kaset rekaman) agar dikembalikan, lalu lingkungan sekolah harus betul-betul mendidik muridnya agar memahami tentang hubungan yang baik dengan wartawan," ujarnya.

Menurut dia, kekerasan kepada wartawan sering terjadi karena banyak masyarakat yang tidak memahami tugas jurnalistik wartawan. Dia sangat menyayangkan kasus kekerasan yang dilakukan pelajar yang merupakan calon intelektual bangsa. "Saya takut kekerasan pelajar ini karena ada sistem pendidikan kita yang salah kurang pendidikan karakter yang baik,” ujarnya.
“Ilmu banyak tidak berguna kalau tidak ada behaviour, attitude yang mengajar disiplin dan tanggung jawab," ujarnya menambahkan.

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa digunakan jika wartawan yang ada secara aktif sedang melakukan peliputan. Di dalam Pasal 4 ayat 3 tertuang untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dia menjelaskan, Pasal 18 ayat 1 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Agus mengingatkan siapa pun yang tidak puas dengan kinerja wartawan harus melaporkan ke media yang bersangkutan atau melapor ke Dewan Pers. Bukannya melakukan tindakan anarkistis. "Semoga ini menjadi pembelajaran sekolah-sekolah lain saat terjadi hal seperti ini," kata Agus.

ARYANI KRISTANTI



Berita terkait

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

22 hari lalu

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen

Baca Selengkapnya

38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

22 hari lalu

38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

Polres Metro Depok AKBP Markuat pengamanan 38 remaja itu berawal dari tim patroli melihat mereka sedang berkumpul.

Baca Selengkapnya

170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

24 hari lalu

170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

32 hari lalu

Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

33 hari lalu

Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

Polisi menangkap keenam pemuda bersenjata tajam yang diduga hendak tawuran itu ketika berpatroli di wilayah Jalan Cipinang Lontar, Jatinegara,

Baca Selengkapnya

Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam Jelang Sahur, 12 Remaja di Ciledug Tangerang Ditangkap

34 hari lalu

Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam Jelang Sahur, 12 Remaja di Ciledug Tangerang Ditangkap

Polsek Ciledug menangkap 12 remaja yang diduga hendak tawuran di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Ahad dini hari.

Baca Selengkapnya

Polisi Kembali Gagalkan Aksi Perang Sarung di Solo, 1 Pemuda Ditahan

34 hari lalu

Polisi Kembali Gagalkan Aksi Perang Sarung di Solo, 1 Pemuda Ditahan

Polresta Solo menggagalkan perang sarung yang terjadi di Kampung Nayu, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo Minggu dini hari.

Baca Selengkapnya

Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

40 hari lalu

Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

Ada tempat di kawasan Koja yang dijadikan lokasi tawuran pada malam pertama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

40 hari lalu

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Timur Gelar Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Balap Liar Usai Tarawih

41 hari lalu

Polres Jakarta Timur Gelar Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Balap Liar Usai Tarawih

Polres Metro Jakarta Timur menggelar Operasi Cipta mencegah tawuran dan balap liar selama Ramadan.

Baca Selengkapnya