TEMPO.CO, Tangerang - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang akan digelar Desember 2012 mendatang akan menghabiskan dana sebesar Rp 60 miliar. Anggaran ini digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang 2012.
”Rp 60 miliar ini hanya untuk putaran pertama (pemilukada),” kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Supriyadi, Jumat, 13 Juli 2012.
Menurut Supriyadi, biaya pemungutan suara, seperti kertas suara, persiapan pemilihan, hingga honor panitia pemungutan suara, menghabiskan dana sekitar Rp 30 miliar. Sisanya digunakan untuk KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp 20 miliar, Panitia Pemilih Kecamatan Rp 8,9 miliar, iklan media Rp 400 juta, dan lain-lain.
Untuk menghemat anggaran, KPU Kabupaten Tangerang tetap akan menggunakan kotak suara dan bilik suara yang lama.
Kejaksaan Negeri Tigaraksa mengingatkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang agar berhati-hati menggunakan dana Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2012. Sebab, dana sebesar Rp 60 miliar yang digelontorkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang melalui APBD 2012 itu dinilai rawan untuk disalahgunakan.
"Dalam beberapa kesempatan, kami selalu mengingatkan kepada KPU, khususnya sekretariatnya, agar penggunaan uang pemilukada harus selalu didasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Samsuri.
Menurut Samsuri, pihaknya hanya memantau pelaksanaan pemilukada. Sedangkan pengawasan penggunaan anggaran pemilukada akan dilakukan BPK seusai pemilukada. “Kami selalu berharap pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Tangerang bisa berjalan kondusif dan tidak ada persoalan dalam penggunaan anggarannya,”katanya.
JONIANSYAH
Berita lain:
John Kei Terancam Hukuman Mati
Begini Canggihnya CCTV di Bandara Soekarno-Hatta
Identitas Dua Mayat di Kali Ancol Terungkap
300 Kamera Super Canggih di Bandara Soekarno-Hatta
Pembunuh Raafi Aga Dituntut 12 Tahun Penjara
Berita terkait
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Kian Transparan
16 Oktober 2019
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 mengatur tentang penilaian bawahan atau rekan kerja terhadap atasan.
Baca SelengkapnyaEnam Bulan Pertama 2017 Kejati Riau Bekuk 34 PNS Terlibat Korupsi
20 Juli 2017
Kejaksaan Tinggi Riau meringkus 56 pelaku tindak pidana korupsi sepanjang Januari-Juni, dan mayoritas berasal dari kalangan PNS.
Baca SelengkapnyaDjarot: Bahasa Saya Lebih Bagus, Pak Ahok Lebih Vulgar
24 Mei 2017
Djarot mengatakan dirinya dan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempunyai kesamaan dalam bersikap, yakni antikorupsi.
Baca SelengkapnyaKASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi
24 Januari 2017
Menurut KASN, nilai transaksi jual-beli untuk jabatan pemimpin tinggi adalah Rp 2,9 triliun.
Baca SelengkapnyaSering Bolos, 9 PNS Subang Dipecat
4 Agustus 2016
Enam PNS sering bolos karena takut dikejar penagih
utang.
Perampingan Organisasi, 13 Jabatan Eselon II Kupang Dihapus
18 Juli 2016
"Tiga belas jabatan eselon II akan dihapus dari struktur pemerintahan di Kabupaten Kupang,"
Baca SelengkapnyaIni Langkah Ahok Rampingkan Jumlah PNS di Jakarta
14 Juli 2016
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merampingkan jumlah PNS secara alami.
Ketua KPK Contohkan Tunjangan Kinerja PNS yang Diskriminatif
30 Mei 2016
Ketua Ombudsman RI Amzulian menyebut tidak ada perguruan tinggi yang 100 persen bebas plagiarisme.
Baca SelengkapnyaTemui Ketua MA, Pimpinan KPK Tanya Keberadaan Sopir Nurhadi
20 Mei 2016
Mahkamah Agung berjanji membantu KPK mencari Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Baca SelengkapnyaCegah Guru Korupsi, Ini Aksi KPK
13 Mei 2016
KPK menerima laporan masih terjadi bisnis buku di sekolah dan guru ikut piknik tapi tidak membayar.
Baca Selengkapnya