Jokowi Mau Bikin Pantai Gratis di Jakarta
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Selasa, 26 Februari 2013 17:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -- Gugatan masyarakat karena dikenakan tarif ketika masuk kawasan Pantai Ancol ditanggapi serius oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Bahkan, mantan Wali Kota Surakarta itu berniat untuk membuat pantai baru di Jakarta yang digratiskan untuk pengunjung.
"Sudahlah. Nanti kita buat pantai yang lain. Serius ini, masih disiapin. Lebih bagus, gratis. Mau mandi silakan, berenang silakan," kata Jokowi menanggapi putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang menolak gugatan warga di Balai Kota Jakarta, Selasa, 26 Februari 2013. (Lihat: Gugatan Gratis Masuk Ancol Diputus Hari Ini dan Pengadilan Tolak Gugatan Gratis Masuk Pantai Ancol).
Menurut dia, persoalan kawasan Ancol minta untuk digratiskan memang sangat rumit. Sebab, jika digratiskan berpotensi membuat pengelola merugi. Namun di sisi lain, warga membutuhkan tempat umum yang dapat dikunjungi kapan pun tanpa harus mengeluarkan biaya. "Masalah pantai di Ancol kenapa, sih, harus sampai gugat-menggugat. Itu kalau di Ancol rumit, misalnya digratisin perusahaannya menjadi drop atau rugi. Kalau ngomong gitu kan repot. Daripada ramai-ramai, buat saja sendiri," ujarnya.
Meski ingin membuat pantai gratis untuk warga, dia masih merahasiakan lokasi pantai itu. Sebab, sampai saat ini pantai tersebut masih dalam proses pembebasan lahan. Jika diberitahu, dia khawatir harga beli tanah di kawasan pantai jadi meningkat drastis. "Masih rahasia, masih pembebasan. Kalau tahu, harganya ngamuk semuanya," ujar Jokowi.
Pembuatan pantai baru ini pun ditargetkan dapat selesai secepatnya sehingga bisa mengakomodir kebutuhan warga. Ia pun mengakui bahwa rencana tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Dirinya juga tidak mau menyebutkan anggaran yang dialokasikan.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat menolak gugatan warga tentang gratis memasuki kawasan Ancol karena menilai bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan. Penolakan tersebut karena Peraturan Menteri PU Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Reklamasi Pantai belum di-judivicial review ke Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Karena landasan tersebut, Majelis Hakim menilai tidak ada peraturan yang dilanggar pihak Ancol selaku tergugat, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Impian Jaya Ancol, dan Pemprov DKI Jakarta. Simak Jakarta dan pemasalahannya di sini.
SUTJI DECILYA
Baca juga:
Jokowi: Nggak Digaji Juga Nggak Apa-apa
Mantan Auditor Bank Century Temui Anas
Raffi Ahmad Dilaporkan Orang Ini ke BNN
Pelapor Raffi Ahmad Dapat Informasi dari Artis